Perlindungan Anak

Ibu Tega Jual Putri Kandung Setelah Tahu Pernah Diperkosa Ayah Tiri

Malam harinya, sekitar pukul 20.00, korban diajak ibu dan ayahnya ke sebuah diskotek di Surabaya.

Penulis: Muchsin | Editor: Rahadian Bagus Priambodo
huffington post
ILUSTRASI 

Menjelang puasa, pertengahan Juni 2015 lalu, korban bersama ibunya pulang ke Pamekasan. Saat itu ibunya sudah melahirkan namun belum 40 hari, kaget karena mendapat cerita dari tetangga tentang tindakan ayah tirinya terhadap korban.

Lalu ibunya menanyai korban. Korban pun mengakui semua perbuatan ayah tirinya. Namun, ayah tirinya membantah memperkosa.

Malah, untuk meyakinkan, ayah tirinya akan membuktikan bahwa korban masih perawan dengan menyuruh temannya meniduri korban.

Saat itu juga, sekitar pukul 11.00 ayah tirinya mendatangkan seorang pria usia 50 an, asal Camplong, Sampang. Korban dipaksa melayani pria itu dan mendapat uang Rp 1,5 juta yang diterima ibunya.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00, korban diajak ibu dan ayahnya ke sebuah diskotek di Surabaya. Di tempat itu, korban diperkenalkan kepada seorang pria lalu menemani tidur di hotel hingga menjelang subuh atas perintah ibunya.

Usai ditiduri seorang pria di hotel, korban pulang ke Pamekasan. Tapi tidak tinggal di rumah ibunya, melainkan di rumah tetangganya yang sudah dianggap kakeknya. Dan sejak seminggu ini, korban berada di tempat tersembunyi di bawah perlindungan WCC Pamekasan.

Selanjutnya pada Selasa (18/8/2015) lalu, korban diajak ibunya, melaporkan kasus perkosaan yang dilakukan ayah tirinya ke Polres Pamekasan.

“Selama seminggu saya diperiksa oleh bagian perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, saya dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo, untuk dilakukan visum,” kata korban, yang ditemui terpisah.

Namun berselang beberapa hari kemudian, korban bersama ibu dan neneknya mendatangi Polres Pamekasan, untuk mencabut berkas laporan. Karena dipaksa dan ditekan, korban hanya menuruti saja.

Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, kasus itu pernah dicabut oleh pelapor. Lalu sekarang lapor lagi. Apalagi kejadiannya Desember 2014 lalu. Dan sekarang ditambah laporan perdagangan wanita.

“Silakan, jika ada bukti baru sampaikan kepada kami. Kami siap menerima 24 jam. Jika ada pihak lain yang mau membantu masalah ini, tolong pelajari dulu kasusnya, baru melangkah. Jangan keburu berprasangka buruk,” kata kapolres.

Diakui, saat kali pertama korban melapor dan dimintai keterangan, penyidik tidak langsung memeriksa dan menangkap terlapor. Karena perlu pembuktian dan memeriksa saksi korban, termasuk saksi korban dan saksi lain.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved