Perlindungan Anak

Ibu Guru SMAN dan Anaknya Hajar Bocah 6 Tahun, Divonis 7 Bulan Penjara

#MADIUN - Mereka tega menjambak, mencubit bahkan memukul pakai gagang sapu. Bocah kecil yang masih keponakannya itu pun lebam dan lemas di Poskamling.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yuli
Surya/Doni Prasetyo
Wiwik Hariyati (56), guru SMAN Kota Madiun yang jadi terdakwa penganiaya keponakan, saat di Pengadilan Negeri Madiun. 

SURYA.co.id | MADIUN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun kembali menggelar sidang perkara penganiayaan terhadap Qiara Khurota Ayun (6 tahun), Selasa (15/9/2015).

Terdakwanya adalah tantenya, Wiwik Hariyati (56) dibantu anaknya, Aryo Panulisan Sulistyo (22), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,

Ketua majelis hakim Agus Rusianto menilai, kedua terdakwa seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak, tetapi malah menganiaya dengan cara menjambak, mencubit dan memukul pakai gagang sapu. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami depresi berat.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim Agus Rusianto dalam amar putusannya.

Hakim pun menghukum kedua terdakwa selama 7 bulan penjara, dikurangi masa tahanan serta membayar perkara Rp 5.000.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kharisma Hadiani dan Riska Diana, yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

Terdakwa Aryo Panulisan Sulistyo dalam sidang terpisah juga divonis 7 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa: 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mereka terbukti melanggare pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Mendengar putusan ini, Wiwik Hariyati yang guru di SMAN Kota Madiun dan anaknya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU.

Meski sudah divonis bersalah, kedua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama 7 bulan ini, langsung bisa menghirup udara kebebasan.

Perkara ini bermula ketika Qiara Khurota Ayun ditemukan warga tergeletak di pos Kamling RT25/RW7, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu 8 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ada luka lebam lebam di sekujur tubuhnya. Kemudian Ketua RT setempat membawa bocah perempuan malang itu ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved