Pengepul Rokok Tanpa Cukai dan Minol Tana Izin di Ngawi Digerebek Petugas

"Petugas kami dan Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang sudah mengintai dan mengamati kedua agen itu, hingga penyidikan selama sebulan

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
zoom-inlihat foto Pengepul Rokok Tanpa Cukai dan Minol Tana Izin di Ngawi Digerebek Petugas
surya/sudarmawan
Ribuan rokok tanpa cukai dan ratusan botol minuman beralkohol (minol) berupa bir diamankan petugas bea cukai dari pemiliknya di Kecamatan Walikukun dan Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis (16/04/2015) malam.

SURYA.co.id|MADIUN- Petugas gabungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (BC) Jatim II Malang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP-BC) Madiun mengerebek sejumlah pemilik agen (pengepul) rokok tanpa pita cukai (bodhong) dan minuman beralkohol (minol), Kamis (16/04/2015) malam.

Petugas gabungan itu, menggerebeg dua wilayah, yakni di Kecamatan Walikukun dan Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Hasilnya, petugas menyita ribuan slop rokok tanpa cukai dan ratusan botol minol yang siap didistribusikan untuk dijadikan barang bukti.

"Petugas kami dan Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang sudah mengintai dan mengamati kedua agen itu, hingga penyidikan selama sebulan. Paska dipastikan ada peredaran rokok bodhong dan minol kedua lokasi itu jadi target sasaran hingga melaksanakan penggerebakan. Inilah hasilnya," terang Kepala KPP-BC Madiun, Haryono kepada Surya, Jum’at (17/04/2015) dini hari.

Lebih jauh, Haryono menguraikan dalam penggerebekan itu selain mengamankan ribuan barang bukti, pihaknya juga memperoleh 4 orang sebagai agen rokok bodhong dan seorang agen minol jenis bir.

Kendati demikian, petugas hanya menyita sejumlah barang bukti itu untuk dibawa ke KPP-BC Madiun.

Sedangkan pemilik agennya tidak diamankan sekaligus karena alasan belum diperiksa dan kondisinya malam hari.

"Khusus barang bukti rokok ada sebanyak 8 merek dengan total ada 1.550 bungkus atau sebanyak 26.400 batang rokok. Nilai kerugian negara karena tak dilengkapi cukai senilai Rp 34 juta," imbuhnya.

Rata-rata kata Haryono, ribuan rokok yang diamankan itu, mayoritas ditemukan tanpa pita cukai.

Jika ada sebagian yang dilengkapi cukai itu, ternyata pita cukai palsu karena pakai pita cukai hasil cetakan sendiri.

"Perusahaan hingga agen (pengepul) terancam pasal 56 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 27 juta. Khusus rokok kami amankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Walikukun," paparnya.
Sementara untuk penggerebekan seorang agen minol golongan A di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pelanggarannya karena tidak memiliki izin yang diwajibkan yakni berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan Ditjen BC.

Barang bukti minol yang disita ada 9 krat bir botol besar dan satu kardus bir botol kecil.

"Kalau pengusaha khusus minol ini bisa dikenai denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta," tegasnya.

Kedelapan merek rokok tanpa cukai yang sudah beredar luas itu, kata Kasi Intelejen, Kanwil Ditjen BC Jatim II Malang, Juni Puji Kurniawan diantaranya, merek Beruang, FEL Filter, CC Mild, Puas, Hero Black, LO, Rosi dan Elang.

Rokok-rokok itu diduga berasal dari pengusaha dan pabrik rokok di Jawa Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved