Eksklusif Pasal Karet Kasus Narkoba

Jadi Pecandu Sabu Usai Isap Ganja di Penjara

Diakuinya, setelah benar-benar lepas dari jeratan narkotika, hidupnya menjadi lebih berwarna.

antara/irsan mulyadi
Ilustrasi barang bukti ganja kering 

Puncaknya, istri yang enam tahun mendampinginya kemudian memilih berpisah. Rumah tangga yang hancur, belum membuat Andra kapok.

Pada 2001. dia dibekuk polisi. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Andra mengaku masih beruntung, yang berlaku saat itu UU 22/1997, yang ukuran sanksinya menggunakan batas maksimal.

Ia dijerat Pasal 78 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Hakim memonisnya tiga tahun.

Ini berbeda dengan UU 35/2009 yang berlaku penyalagunaan narkotika saat ini, yang memberlakukan batasan vonis minimal.

Dari tiga tahun masa hukuman yang dijalani Andra, delapan bulan berlalu di Rutan Kelas I Surabaya atau LP Medaeng.

“Setelah di Medaeng, saya dilayar (dipindahkan) ke LP Pamekasan di Madura,” ujarnya.

Hidup di penjara dirasakan Andra layaknya surga bagi penikmat narkoba. Aneka jenis narkoba beredar.

“Mau memakai dengan cara suntik bisa. Suntiknya bergantian. Mau mengisap juga bisa”, katanya.

Lepas dari penjara, Andra makin menjadi-jadi. Ia kembali bergabung ke komunitas pemakai. Tapi, kali ini ia pindah ke Jakarta.

Ia bekerja sebagai pelukis tato. Hasilnya lumayan besar. Tapi semuanya ia tukarkan dengan bubuk sabu.

Keuangannya baru terganggu saat stroke menyerang. Tangannya tak lagi bisa bergerak untuk melukis tato. “Inilah masa titik balik hidup saya”, katanya.

Diakuinya, setelah benar-benar lepas dari jeratan narkotika, hidupnya menjadi lebih berwarna.

Aktivitas-aktivitas yang sehat namun menghibur, seperti menonton film di bioskop, menjadi salah satu hobinya. Hobi itu tak pernah dia lakoni saat masih menjadi pecandu.

“Dulu sehari-hari kumpulnya sama bandar dan pecandu lain. Sekarang kehidupan sosial menjadi baik. Dunia saya menjadi lebih luas,” pungkasnya. (ben)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Sumber: Surya Cetak
Tags
narkoba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved