Lipsus Menguji Klaim Tembakan Polisi

Orangtua DS Legawa Kaki Anaknya Dilubangi

“Kalau dikatakan mau kabur, anak saya tidak kabur. Dia nurut saja saat dibawa polisi,” ungkap Suwarno.

SURYA Online, SURABAYA - Suwarno, orangtua DS yang ditembak kakinya oleh polisi mengaku keluarganya bisa menerima.

Ia menyebut, langkah yang dilakukan petugas Polres Gresik itu agar anaknya menyadari kejahatan yang dilakukannya.

“Saya bisa memahami kalau polisi menembak kaki dan mengeroyok anak saya. Mungkin itu (penembakan) dilakukan agar anak saya kapok (jera). Untung masih ditembak kakinya. Lha kalau sampai ditangkap warga, nasib anak saya malah bisa lebih parah,” ujarnya sembari melempar senyum.  

DS, pelajar berusia 17 tahun itu ditangkap polisi. Ia diduga kuat telah memperkosa sekaligus membunuh dua siswi MTs di Gresik. DS ditangkap polisi setelah menghilang.

Saat ditangkap, keluarga melihatnya sudah tidak berkutik. Selain jumlah polisi yang menangkapnya lebih dari dua orang, tangan bocah itu juga diborgol.

Namun sehari kemudian, bocah itu diketahui telah tertembak kakinya. Polisi menyebut, tembakan terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan hendak melarikan diri.

DS sendiri membantah dirinya ditembak karena mau melarikan diri. Di temui di sela sidang di PN Gresik, Selasa (11/11) lalu, DS menyatakan dirinya ditembak di sebuah kawasan yang sepi.

Tapi dia  tidak tahu persis lokasinya karena saat itu matanya ditutup kain sejak dibawa keluar dari Mapolres.

“Kalau dikatakan mau kabur, anak saya tidak kabur. Dia nurut saja saat dibawa polisi,” ungkap Suwarno.

Selain anaknya menurut, kata Suwarno, kecil kemungkinan anaknya bisa kabur dari sejumlah polisi yang meringkusnya.

Soal penanganan hukum anaknya, Suwarno  menyerahkan semua langkah hukum yang ditempuh kepada tim kuasa hukum.

Suwarno mengaku tidak mengerti harus berbuat apa untuk mencegah penyiksaan yang dialami anaknya.

“Apa saya bisa mencegah agar DS tidak diapa-apakan? Kan tidak bisa,” katanya.

Faridatul Bahiyah, pengacara  yang mendampingi DS menyatakan, pihaknya telah memprotes tindakan penembakan yang dinilainya melanggar hukum.

Pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna, Lamongan, menampik penjelasan polisi yang  menyebut DS berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved