Lipsus Menguji Klaim Tembakan Polisi
Kompolnas : Serahkan Hukuman Pada Hakim
Dalam waktu dekat, Kompolnas juga akan menggelar rapat koordinasi untuk penguatan pengawasan Polri.
SURYA Online, SURABAYA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman menekankan, polisi harus mengambil tindakan terukur saat menangkap pelaku kejahatan. Tidak dibenarkan melakukan segala bentuk kekerasan.
Termasuk menembak kaki pelaku kejahatan yang sudah menyerah, atau tidak melakukan perlawanan.
“Menembak kaki memang bisa menimbulkan efek jera. Tapi itu dilarang dan jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Hamidah, Selasa.
Menurut Hamidah, polisi mengambil tindakan serba cepat dan tidak mau repot-repot.
Menembak kaki langsung bisa melumpuhkan pelaku kejahatan. Juga menjadi jaminan, pelaku kejahatan tidak melarikan diri.
Kompolnas pun sudah menerima laporan kasus penembakan kaki yang dilakukan polisi.
Kompolnas juga sudah mengeluarkan rekomendasi, agar perilaku polisi itu tidak lagi diulangi. Namun ternyata sejauh ini masih ada kasus serupa.
“Kompolnas hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Kami tidak bisa mengambil tindakan terkait perilaku polisi,” ucap Hamidah.
Hamidah mengingatkan, tersangka mempunyai hak yang diatur dalam KUHAP.
Di dalam KUHAP telah ditegaskan, tersangka ditempatkan sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat, dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya.
Karena itu Kompolnas juga telah merekomendasikan, agar polisi yang melakukan kekerasan diproses secara hukum.
Namun rekomendasi ini mengalami kendala. Sebab mereka terkesan saling melindungi, sehingga perkaranya sulit diselidiki oleh Propam.
“Tugas propam untuk menangani tindakan kekerasan yang dilakukan polisi,” ujarnya.
Lanjut Hamidah, cara polisi membuat jera pelaku kejahatan harus mengacu pada hukum.
Polisi harus kerja keras, sehingga pasal yang dijeratkan juga maksimal. Namun terkait hukuman sepenuhnya menjadi wewenang hakim yang menyidangkan perkara.
“Biarkan para pelaku kejahatan itu jera karena hukuman dari hakim di persidangan. Bukan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi,” tambahnya.
Jika masih ada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan, Hamidah menyarankan untuk melapor ke Propam.
Meski diakui, cara tersebut juga tidak efektif karena perilaku saling melindungi tersebut.
Dalam waktu dekat, Kompolnas juga akan menggelar rapat koordinasi untuk penguatan pengawasan Polri.
Dalam rakor ini Kompolnas melibatkan Propam serta Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda).
Di dalam rakor tersebut akan membahas kasus-kasus penembakan yang dilakukan polisi.
“Fungsi Propam harus dikuatkan, sehingga mereka benar-benar bisa menindak anggota yang melakukan kesalahan,” pungkasnya. (tim lipsus surya)
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA