Lipsus Menguji Klaim Tembakan Polisi
Komnas PA : Penanganan Pidana Anak Berbeda Dengan Orang Dewasa
Menurutnya, penyiksaan yang dilakukan akan semakin menghancurkan masa depan anak-anak.
SURYA Online, SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyayangkan tindakan yang dilakukan polisi.
Menurutnya, penembakan itu melanggar tiga undang-undang sekaligus.
Dia juga mengatakan polisi telah melakukan kejahatan dalam menangani kasus kejahatan, apalagi kasus ini melibatkan anak.
“Polisi melanggar UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia dan UU Sistem Peradilan Anak. Dalam UU itu, semuanya mengamanatkan bahwa anak-anak yang bermasalah dengan hukum, harus bebas dari siksaan, tekanan, dan intimidasi. Yang dewasa saja tidak boleh semena-mena ditembak, apalagi anak,” katanya.
Dia menegaskan, model penanganan pidana anak berbeda dengan orang dewasa.
Anggapan bahwa tembakan itu untuk memberikan efek jera, dibantah Arist.
Menurutnya, penyiksaan yang dilakukan akan semakin menghancurkan masa depan anak-anak.
Dia menuding, polisi sebagai aparatur negara telah melakukan pelanggaran HAM.
“Saya tekankan, DS harus tetap diadili sesuai aturan. Untuk penembakan, itu urusan lain. Kami akan meminta informasi lengkap dari kuasa hukum DS dan melakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami siap mendampingi keluarga dan mengawal kasus ini,” ujar pria asal Sumatera Utara itu. (idl/rbp/day/ben)