Heboh Arisan MMM

Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum

Setelah sistem berjalan, pertumbuhan anggota melambat dan mengikuti deret hitung. Di saat itulah, sistem ini akan kolaps.

Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan,  tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan.

Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (ben)

Sumber: Surya Cetak
Halaman 3/3
Tags
MMM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved