Awas Krisis Daging
Kepala Dinas Peternakan Jatim : Berlakukan Sanksi Tahun Ini
Saya sudah meminta semua RPH yang di semua kabupaten/kota di Jatim mematuhi aturan ini.
Kondisi di lapangan seperti itu. Padahal aturannya jelas, selama belum afkir, tak boleh dipotong.
Tentang pelaksanaan perda di Lapangan, kami jelas tidak melakukan pembiaran sapi betina, apalagi yang bunting dipotong. Penegakan aturan (Perda) terus dilakukan.
Memang sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang terkena sanksi. Sampai 2013 kemarin, bisa dibilang, kondisi masyarakat masih memasuki tahap transisi untuk menerapkan perda tersebut.
Mulai 2014, selain sosialisasi ke RPH kami galakkan, kami juga akan mulai memberikan sanksi tegas, baik berupa denda maupun kurungan.
Para pejagal juga harus mengerti bahwa pemotongan sapi betina bunting atau sapi betina produktif itu dilarang.
Salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan, adalah mengharuskan RPH-RPH punya petugas pemeriksa.
Jadi sesaat setelah sapi diturunkan, petugas akan langsung memeriksanya dengan melibatkan profesi dokter hewan.
Petugas-petugas tersebut kerap disebut Kir Master. Dalam tindakan ante mortem tersebut, petugas teknis dan dokter hewan yang ditunjuk bertugas memeriksa apakah sapi yang didatangkan, layak dipotong atau tidak.
Apabila petugas mendapati bahwa sapi tersebut ternyata adalah betina produktif, maka mereka akan melarang sapi tersebut dipotong.
Setelah sapi-sapi yang dinyatakan layak sembelih telah dipotong, petugas teknis itu juga akan melakukan tindakan post mortem untuk memastikan apakah daging yang telah dihasilkan benar-benar layak dikonsumsi. (ben/uji)