Awas Krisis Daging
Kepala Dinas Peternakan Jatim : Berlakukan Sanksi Tahun Ini
Saya sudah meminta semua RPH yang di semua kabupaten/kota di Jatim mematuhi aturan ini.
News Analysis
Maskur, Kepala Dinas Peternakan Jatim
SURYA Online, SURABAYA - Untuk memotong sapi betina ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya sapi harus sudah tidak produktif, majir (tidak bisa bunting lagi), dan terkena penyakit.
Ketentuan itu ada dalam UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif.
Pelanggar aturan ini akan didenda Rp 250 juta. Sedangkan sanksi untuk rumah potong hewan (RPH) yang dipakai untuk menyembelih sapi betina, izinnya akan ditinjau ulang atau dicabut.
Biasanya para jagal memilih memotong sapi betina karena ada faktor nilai ekonomis yang lebih dibandingkan dengan memotong sapi jantan. Itu sebenarnya sudah kebiasaan lama.
Makanya upaya mencegah praktik itu Pemprov Jatim membuat Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif.
Tapi ternyata mereka masih melanggarnya. Makanya, ke depan kami akan benar-benar serius menegakkan Perda dan undang-undang.
Selain undang-undang, secara teknis di lapangan, di setiap RPH itu harus ada pemeriksaan sebelum sapi dipotong, layak atau secara teknis.
Jangan sampai sapi yang dipotong melanggar aturan, misalnya sapi betina produktif.
Saya sudah meminta semua RPH yang di semua kabupaten/kota di Jatim mematuhi aturan ini.
Upaya lain yang sudah dilakukan Disnak adalah membangkitkan kesadaran para peternak agar tidak menjual sapi betina produktif kepada jagal. Lalu para pengelola RPH sendiri, diimbau mencegah sapi betina masuk.
Ke depan, kami kami akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan penyadaran kepada mereka.
Aturan yang sama diterapkan pada sapi perah, yaitu boleh dipotong setelah tidak produktif.
Tapi biasanya karena harga daging sedang tinggi, sementara sapi perah rendah produksinya dan sulit untuk memperbaikinya, maka dia dipotong.