TOPIK
Mafia di Kantor Pajak Sidoarjo
-
Sedikitnya 10 petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menjebol gembok pagar rumah orangtua Tommy Hindratno
-
Tak sulit mencari rumah orang tua Tomy Hindratno di Jl Lempung Baru 5, Kel. Lontar, Sambikerep, Surabaya.
-
Harta Tommy Hindratno hanya memiliki harta ratusan juta.
-
Erwin enggan mengungkap jasa bantuan apa yang dilakukan Tommy sehingga mendapat imbalan ratusan juta dari wajib pajak.
-
Tommy mengecoh atasannya agar bisa meninggalkan kantor dan bertemu James Gunarjo, tersangka pemberi suap di Jakarta.
-
"Ya karena dia pernah di Jakarta, mungkin dia sudah kenal dengan beberapa perusahaan dan kira-kira itu memang dari Jakarta,"
-
"Ini masih kami dalami, tetapi memang kelihatannya ada kaitannya dengan perusahaan itu,
-
Tak ada jaminan kasus terima suap yang dilakukan Tommy Hendratno bakal tak terjadi lagi di lingkungan Pajak
-
Kasus Tommy Hendratno diindakasi kuat terkait kelancaran proses restitusi pajak oleh perusahaan PT Bhakti Investama Tbk.
-
Pegawai pajak Tommy Hendratno izin ke ke Jakarta untuk jenguk mertua yang sakit.
-
Kantor Wilayah Pajak Jatim II di Sidoarjo bakal menggelar konferensi pers, Kamis (7/6/2012) pukul 14.00 siang ini,
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan Sidoarjo,
-
Tertangkapnya Tommy Hendratno, Kasi Pelayanan dan Konsultaso KPP Pratama Sidoarjo Selatan tidak berimbas pada pelayanan kantor tersebut
-
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/6/2012) masih memeriksa intensif terduga suap, Tommy Hendratno JG, dan seorang kerabat Tommy.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perusahaan tempat JG bekerja. JG merupakan pemberi suap Kepala Seksi
-
James diketahui sebagai pegawai salah satu perusahaan wajib pajak yang ditangani Tommy.
-
Satu lagi pegawai pajak bermodus layaknya Gayus yang ketangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Kepala Seksi
-
TH, yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).