Mafia di kantor Pajak Sidoarjo
Tommy Sudah Dicopot dari Jabatan Kasie
Kasus Tommy Hendratno diindakasi kuat terkait kelancaran proses restitusi pajak oleh perusahaan PT Bhakti Investama Tbk.
Tayang:
Editor:
Tri Dayaning Reviati
SURYA Online, SIDOARJO - Modus terima suap yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II yakni Tommy Hendratno, diindikasi kuat terkait dengan kelancaran proses restitusi pajak oleh perusahaan PT Bhakti Investama Tbk.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Erwin Silitonga dalam jumpa pers menjelaskan, restitusi pajak bisa dialami semua wajib pajak baik perorangan maupun wajib pajak badan (perusahaan).
"Penyetoran SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saat ini kan menggunakan self-assessment. Jadi restitusi itu terjadi bilamana wajib pajak merasa membayarkan pajak terutama PPN lebih besar dari yang seharusnya ia bayarkan," jelasnya, Kamis (7/6/2012).
Jadi, setelah dilakukan penghitungan sendiri, ternyata yang dipotong pajak selama ini lebih besar. Maka wajib pajak berhak meminta kelebihan uang tersebut.
Namun, proses restitusi pajak itu tidak bisa sebentar karena harus dilakukan pemeriksaan ulang dan uji lapangan. Kalau memang hasilnya lebih bayar maka uang akan dikembalikan maksimal dalam tempo 12 bulan pada wajib pajak.
Apabila dalam tempo 12 bulan kasusnya tidak selesai maka kantor pajak harus membayar bunga pada si wajib pajak sebesar 2 persen dari nilai penghasilan yang dituliskan dalam SPT tersetor itu.
"Tetapi dalam kasus Tommy ini saya tidak berani memastikan apakah modusnya memang sama persis seperti itu dan berapa nilai restitusi wajib pajak perusahaan tersebut karena semuanya masih dalam proses penyidikkan KPK," kata Erwin.
Menurut Erwin, sejak ditetapkannya Tommy sebagai tersangka pihaknya langsung membebastugaskan sementara dari jabatan Kasie Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Sidoarjo Selatan dan menjadi Pelaksana di KPP tersebut.
"Tommy pada posisi jabatan terakhir merupakan pegawai golongan IIIC dengan gaji kisaran Rp 14-15 juta per bulan, termasuk remunerasi. Sejak tanggal 6 Juni kemarin sudah kami bebastugaskan dari jabatannya untuk memperlancar penyidikkan," jelasnya
KOMENTAR