Rabu, 10 Juni 2026

Mafia di Kantor Pajak Sidoarjo

Tak Bisa Jamin Kasus Tommy Tak Bakal Terulang

Tak ada jaminan kasus terima suap yang dilakukan Tommy Hendratno bakal tak terjadi lagi di lingkungan Pajak

Tayang:
Editor: Tri Dayaning Reviati
SURYA Online, SIDOARJO - Tak ada jaminan bahwa kasus terima suap terkait 'percepatan' proses restitusi yang dilakukan Tommy Hendratno tak bakal terjadi lagi di lingkungan pegawai pajak.

Ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Erwin Silitonga dalam jumpa pers di Gedung DJP Jatim II Juanda, Kamis (7/6/2012).

"Selalu banyak celah bagi orang yang berniat melakukan kejahatan, itu sebabnya saya juga tidak berani jamin kasus seperti ini tidak terulang. Tapi bukan berarti selama ini kami tidak pernah mengantisipasinya," kilahnya.

Upaya represif yang dilakukan antara lain, menegakkan Standard Operating Procedure (SOP) dan melakukan mutasi berkala selama maksimal 4 tahun sekali untuk semua jabatan dalam sistem informasi kepegaian (Siska) berbasis web. 

"SOP restitusi sudah ada, tapi pasti nanti akan ditinjau ulang agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Mutasi berkala juga sudah dilakukan secara rutin. Jabatan Tommy sebagai Kasie Pengawasan dan Konsultasi itu baru disandang sejak 2010," aku Erwin. 

Namun, Erwin membantah bahwa pihaknya kecolongan atas kasus ini. "Ini kerjasama Ditjen Pajak dengan KPK, karena 4 tahun lalu kami sudah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) yang kemudian MoU dengan KPK. Merekalah yang bergerak," tegasnya.

Erwin juga berujar bahwa aksi yang dilakukan Tommy sebagai 'konsultan' atas perusahaan-perusahaan yang ia tangani tidak berdasarkan instruksi kantor pajak. 

"Dia mungkin konsultan liar, kalau aturan pegawai pajak tidak boleh, bahkan dilarang menjadi konsultan berbayar atas para wajib pajak," tandasnya.

Sampai dengan 31 Desember 2011, jumlah wajib pajak di lingkungan DJP Jatim II sekitar 850.000 dengan rincian 50.000 diantaranya adalah wajib pajak badan. 

"Jumlah perusahaan yang ditangani Tommy saya bisa pastikan, yang jelas sangat banyak," akunya.

Jatim sendiri memiliki tiga wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Jatim I meliputi wilayah kerja Surabaya. DJP Jatim II meliputi wilayah kerja Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Madura, Madiun, magetan, Ponorogo, Pacitan. 

DJP Jatim III meliputi wilayah kerja Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Trenggalek, Bondowoso, Lumajang, Situbondo, Banguwangi, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved