Dana Kemah

7 Fakta Dahnil Anzar Terlilit Dugaan Korupsi Dana Kemah, Tuding Rekayasa hingga Sindiran Jusuf Kalla

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada pekan lalu, Kamis (22/11/2018) menyatakan penyidik akan memeriksa Dahnil Anzar Simanjunt

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Koordinator juru bicara pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018) malam. 

SURYA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada pekan lalu, Kamis (22/11/2018) menyatakan penyidik akan memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di Prambanan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Dahnil Anzar sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah juga terlibat dalam acara tersebut.

Setelah pernyataan Kombes Argo Yuwono munucl, Dahnil Anzar pun memberikan klarifikasi sekaligus menganggap kasus dana kemah itu hanyalah rekayasa.

Pedangdut Sisca Dewi Kenang Terakhir Berhubungan Suami Istri dengan BS Pertengahan Tahun Ini

Fakta Terbaru Pedangdut Sisca Dewi Beber Adiknya juga Jadi Tersangka Memeras Irjen Pol BS

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Pihak Polda Metro Jaya pun merespon tudingan Dahnil Anzar tersebut, dengan menyatakan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barnag bukti terkait dugaan korupsi dana kemah tersebut, termasuk terdapat tanda tangan Dahnil Anzar di Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana kemah itu.

Dilansir SURYA.co.id (surabaya.tribunnews.com) dari artikel Kompas.com dengan judul "7 Fakta di Balik Kasus Dahnil Anzar, Dugaan Rekayasa hingga Sindiran Jusuf Kalla ". Berikut fakta menarik dalam perjalanan kasus dugaan korupsu Dahnil Anzar.

1. Dugaan polisi terkait korupsi penggunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks pada Jumat (5/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks pada Jumat (5/10/2018). (RIMA WAHYUNINGRUM)

Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di pelataran Candi Prambanan tahun 2017 lalu.

"Ini masuknya dugaan pidana korupsi ya," kata Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018).

Argo Yuwono menambahkan, indikasi tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh pihak-pihak yang mengetahui terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Meski demikian, Argo tak menjelaskan secara detail siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar sebagai saksi.

"Besok (23/11/2018) Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ( Dahnil Azhar) dan ketua panitia acara kemah pemuda (Ahmad Fanani) sudah ada panggilan," kata Bhakti saat dikonfirmasi.

5 Fakta Warga Amerika Serikat Konsumsi Sabu dan Ganja di Apartemen Tenggilis Mejoyo

Polemik Telur Busuk BPNT Dinsos Jombang, Begini Penjelasan PT Pertani di Mojokerto

2. Dahnil Anzar penuhi panggilan polisi

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan sambutan dalam perayaan milad ke-85 Pemuda Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017) malam.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan sambutan dalam perayaan milad ke-85 Pemuda Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017) malam. (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved