Yusril Ihza Mahendra Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Organisasi Terlarang

Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan menyomasi pihak-pihak yang menyebut Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) sebagai organisasi terlarang.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada para awak media terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang, usai menjalankan ibadah Sholat Jumat di asjid Blok M Square, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016). Pakar hukum tata negara itu mengklaim bahwa masyarakat Tionghoa, khususnya suku Haka mendukungnya untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan menyomasi pihak-pihak yang menyebut Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) sebagai organisasi terlarang.

Mantan MenkumHAM ini menegaskan, sebutan HTI organisasi terlarang tak berdasar hukum. 

"Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," ujar Yusril Ihza Mahendra, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

Baca: Prabowo Digambarkan sebagai Sosok Pemarah di Video saat di Ponorogo, Ini Tanggapan Dahnil Anzar

Baca: Ditanya soal Jabatan, Sandiaga Uno : Allah yang Nentuin, Woles Aja Gitu Loh. Aa Gym Pun Tersenyum

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun untuk Kurangi Kemiskinan di Perkotaan

Apabila ada penyebutan HTI organisasi terlarang, menurut Yusril Ihza Mahendra, dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

Ia menjelaskan, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang.

Sejauh ini, hanya dilakukan pencabutan status badan hukum.

Baca: Gelar Seminar Bahaya HTI, Kapolres Lamongan : HTI Picu Kerusuhan di Mana-mana juga di Negara Lain

Baca: 1.000 Orang dari 32 Organisasi di Tulungagung Aksi Tolak Khilafah dan HTI

Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Atas dasar apa Anda mengatakan HTI adalah organisasi terlarang, apa maksud Anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," kata Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto berharap tidak ada lagi orang atau pun kelompok yang mengatakan HTI organisasi terlarang.

"Setelah ini berlaku, apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang," tambah Ismail Yusanto.

Sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Ini berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Sedangkan, Partai Masyumi Indonesia, ketika dierpintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai partai terlarang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved