Dana Kelurahan
Presiden Jokowi Tegaskan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun untuk Kurangi Kemiskinan di Perkotaan
Tahun depan, kelurahan di seluruh Indonesia mendapatkan gelontoran uang Rp 3 triliun.
SURYA.co.id | BOGOR - Tahun depan, kelurahan di seluruh Indonesia mendapatkan gelontoran uang Rp 3 triliun.
Dana tersebut bernama dana kelurahan yang sudah disetujui pemerintah dan DPR.
Baca: Penyelam Elite Korps Marinir Nyaris Putus Asa Cari Black Box Lion Air di Arus Deras Laut
Baca: Usai Pemeriksaan Paska OTT, Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli
Dalam rapat terbatas membahas dana kelurahan dan dana desa di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018), Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan, pemerintah sudah menganggarkan dana kelurahan tersebut.
"Pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun," ujar Jokowi.
Jokowi minta Kementerian Keuangan mempersiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan agar segera dapat dimanfaatkan.
Jokowi juga minta Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan kerangka pengawasan beserta evaluasinya agar pemanfaatan dana kelurahan tepat sasaran sekaligus menyentuh kepentingan warga kelurahan di perkotaan.
Dengan program ini, Jokowi berharap, persoalan rakyat di kelurahan, terutama yang miskin, dapat terselesaikan.
"Ini untuk mengurangi dampak negatif arus urbanisasi di kota-kota Indonesia. Mulai dari kemiskinan, ketimpangan antarwarga, lapangan pekerjaan," ujar Jokowi.
Presiden juga menyinggung kembali, bahwa program dana kelurahan bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan aspirasi para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Turut hadir dalam rapat terbatas itu, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati alokasi untuk Dana Kelurahan Rp 3 triliun dalam RAPBN 2019.
Secara keseluruhan, Banggar dan pemerintah dalam kesempatan yang sama menyepakati alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan Rp 826 triliun.
"Iya (sudah disepakati), berlaku tahun depan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018).
Prima menjelaskan, ada perubahan mekanisme penyaluran Dana Kelurahan dalam rapat bersama Banggar.
Perubahan dari yang awalnya dimasukkan ke dalam Dana Desa digeser jadi masuk Transfer ke Daerah.