Idul Adha 2018
Idul Adha 2018 - Memakan Daging dari Hewan Kurban Sendiri, Boleh? Begini Penjelasan Ulama
Bagaimana pendapat ulama jika orang yang memberikan kurban, turut mendapat dan memakan daging kurban? Begini penjelasannya.
Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Momen perayaan Idul Adha 2018 jatuh pada hari ini, Rabu (22/8/2018).
Seluruh umat muslim, pada umumnya akan merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban, biasanya didapat dari orang-orang berkecukupan untuk kemudian dibagikan kepada orang yang kurang mampu.
Baca: Momen Idul Adha, Pertamina Beri Tambahan Pasokan 11.000 Tabung Elpiji 3 Kilogram di Kota Blitar
Baca: Ternyata 3 Jenis Jeroan Sapi Ini Bermanfaat Bagi Kesehatan, Berikut Penjelasan Takaran Gizinya
Baca: 3 Resep Olahan Daging Sederhana yang menggugah selera di Idul Adha
Pembagian potongan hewan kurban, selama ini sering dilakukan oleh pengurus masjid.
Lalu, bagaimana jika orang yang memberikan kurban, turut mendapat dan memakan daging kurban?
Dilansir dari Tribun Solo dari laman konsultasisyariah.com, sebagian ulama mengatakan, orang yang berkurban wajib memakan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasar pada firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Baca: Beredar Kabar WhatsApp (WA) Akan Menghapus Semua Data Penggunanya, Begini Cara Antisipasinya
Baca: Masa Lalu Atalarik Syach dan Desy Ratnasari Diungkit Gara-gara Sebut Kata-kata Kangen
Baca: Cerita Iko Uwais Tiba-tiba Dapat Telpon Dari Amerika Jam 4 Pagi
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah, seperti dilansir dari laman rumahzakat.org.
Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
Baca: Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan Saat Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca: Gara-gara Jan Ethes, Kaesang Pangarep Disemprot Gibran Rakabuming, Rasah Kemaki, Katanya
Baca: Mabes Polri Bongkar Praktik Calo SIM di Satpas Kediri. Calo, PNS Polri, dan Sejumlah Perwira Diciduk
Pendapat sebagian ulama mnyatakan, sunnah membagai daging kurban menjadi tiga bagian yaitu, sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahan, dan seprtiga lagi untuk dimakan.
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka, kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.
Follow instagram Surya