Berita Jombang

Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan Saat Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, delapan tahun penjara. Istrinya langsung menangis dan pingsan.

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Selasa, 21 Agustus 2018. Di sidang itu, Nyono dituntut 8 tahun penjara. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heboh, Selasa, 21 Agustus 2018.

Tjaturiana Yuliastuti, istri mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, menangis dan pingsan di ruang sidang ketika mendengar jaksa dari KPK membaca tuntutan terhadap terdakwa suaminya.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo ini, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunareanto menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, Tjaturiana Yuliastuti yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Cakra langsung menangis. Dia seperti tak kuat menahan diri mendengar suaminya dituntut setinggi itu.

Baca: Mobil Pajero Sport Milik Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Nyasar ke Sawah. Kok Bisa?

Baca: 5 Cara Mengolah Daging Rendang agar Empuk & Lezat, Anda Tak Perlu Ragu untuk Mencoba

Baca: Beredar Kabar WhatsApp (WA) Akan Menghapus Semua Data Penggunanya, Begini Cara Antisipasinya

Demikian halnya para kerabat dan simpatisan Nyono, juga terlihat sangat kaget mendengar tuntutan ini.

Mereka sempat berteriak haru ketika mendengar jaksa membaca tuntutannya di dalam sidang yang diketuai oleh hakim Unggul Warso Mukti tersebut.

Ketika jaksa masih membaca tuntutannya, di kursi pengunjung barisan paling depan, beberapa wanita terlihat langsung merangkul Tjaturiana yang menangis.

Beberapa saat kemudian, istri Nyono yang sambil menangis itu terlihat lemas dan pingsan di kursinya.

Suasana ruang sidang pun semakin heboh. Sejumlah petugas pengadilan bersama beberapa pengunjung lantas membopong Tjaturiana yang dalam keadaan tidak sadar itu keluar ruang sidang.

Pihak Nyono merasa tuntutan itu terlalu berat. Bahkan, kuasa hukum terdakwa Agus Sudjatmoko menyebut bahwa tuntutan terlalu berat dan pasal yang dioakai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tuntutan itu tidak pantas, fakta persidangan tidak demikian," jawabnya usai sidang.

Baca: Mulai Januari 2019, 10 Ribu Hafidz di Jatim Bakal Dapat Tunjangan Rp2 Juta Pertahun

Menurut Agus, pasal yang sesuai dengan fakta persidangan seharusnya pasal 11 huruf a.

Alasannya, itu juga terkait dengan terdakwa Inna, penyuap Nyono yang dikenai pasal 13.

Hal ini juga bakal disampaikan dalam pembelaan di sidang berikutnya. Dia berharap, majelis hakim bakal mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," tandasnya.

Baca: Merawat Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Masyarakat Madura Perantauan Kembali ke Kampung Halaman

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved