Pria Jenius Asal Brebes Bobol Aplikasi Canggih Grab, Raup Keuntungan Rp 6 Miliar, Begini Caranya
Tomy Nur F, hacker jenius asal Brebes membuat Grab kalang kabut. Ia berhasil membobol sistem canggih aplikasi berbasis digital, Grab.
SURYA.CO.ID, SEMARANG - Tomy Nur F, hacker jenius asal Brebes ini telah membuat Grab kalang kabut.
Tomy Nur F berhasil membobol sistem aplikasi berbasis digital, Grab.
Akibat kejahatan Tommy Nur, Grab mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.
Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap Tommy dan tujuh pengemudi operator order fiktif lewat aplikasi Grab.
Sindikat ini memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan lewat praktik ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Hacker bernama Tomy Nur F (32) itu ditangkap oleh petugas Subdit II Reskrimsus Polda Jateng di sebuah tempat kos di daerah Karangrejo, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, 14 Februari 2018 lalu.
Baca: Pak Kades dan Istri Celaka di Pantura Tuban, Bayi 3 Tahun yang Diboncengnya Selamat
Baca: Merinding! Suasana saat Jokowi Menemui Warga Indonesia di Selandia Baru, Ada Teriakkan Bikin Salfok
Sedangkan, ketujuh driver tersebut ditangkap di Pemalang pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu.
Ketujuh driver tersebut di antaranya, Benny (46) warga asal Jakarta Timur, Ahmad (21) warga asal Bandar Lampung, Jahidin (37) warga asal Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat (22) warga asal Cilacap, Ivon (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro (31) warga asal Kendal.

Baca: Kewanitaan Lucinta Luna Diragukan, Beredar Surat Perubahan Jenis Kelamin
Baca: Dicoret Persib, Michael Essien Dikabarkan Gabung Persebaya Surabaya, Beneran Nih?
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, ketujuh driver tersebut ditindak oleh petugas Satreskrim Polres Pemalang.
Mereka sengaja datang ke Pemalang dan beroperasi di sana dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi yang dimanipulasi tersebut.
Kerugian itu berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku.