Berita Gresik
Diduga Suka Sama Suka, 4 Remaja Gresik Pelaku Asusila Minta Keringanan Dari Tuntutan 14 Tahun
dalam fakta persidangan dan keterangan saksi korban, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Empat remaja Pulau Bawean mendapat tuntutan 14 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta atas perkara asusila pada anak di bawah umur pada Mei 2024 lalu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (20/11/2024).
Kasus ini terjadi ketiga keempat pelaku diduga secara bergiliran mengintimi seorang remaja putri di sebuah kafe di Kecamatan Tambak, pada tengah malam.
Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa menjemput korban di rumah temannya kemudian diajak ke sebuah kafe dan di sana perbuatan asusila itu terjadi.
Tetapi penasihat hukum para terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mengajukan keringanan kepada majelis Hakim PN Gresik. Penyebabnya, diduga hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Anggota Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, pihaknya meminta hakim menjatuhkan lebih ringan. Sebab, perbuatan layaknya suami istri bergantian itu diduga atas dasar suka sama suka.
Menurut Dian, dalam fakta persidangan dan keterangan saksi korban, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
"Intinya kita memohon keringanan kepada majelis hakim agar hukuman diringankan. Karena dugaan persetubuhan dilakukan tanpa adanya kekerasan atau ancaman dan atas dasar suka sama suka," kata Dian usai sidang, Rabu (20/11/2024).
Dian menambahkan, para terdakwa yaitu MA (21) SD (26) ZR (19) AS (23), semuanya masih remaja, sehingga masa depannya masih panjang.
"Para terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya dan masih remaja, sehingga bisa meneruskan cita-citanya," katanya.
Sementara JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Pito Riezki Dewantara menyatakan, 4 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016,
Tentang perubahan kedua atas UU RI tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sehingga, JPU menuntut mereka masing-masing penjara 14 tahun, dlikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan tuntutan berat JPU yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang membuat korban trauma psikis, perbuatan para terdakwa membuat keresahan di masyarakat dan perbuatan para terdakwa telah merusak masa depan korban.
Sedangkan pertimbangan Jaksa yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan terus terang dalam persidangan.
Selain itu, barang bukti yang diirampas untuk dimusnahkan berupa sepotong BH, sepotong celana dalam, sepotong sweater warna coklat, sepotong celana panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam, sepotong sarung warna coklat.
Juga sepotong kemeja biru lengan panjang, sepotong kaos putih, sebuah sarung motif orange, sepotong celana warna abu-abu dan sepotong kemeja putih. *****
rudapaksa anak di Bawean
4 pelaku rudapaksa dituntut 14 tahun
PN Gresik
rudapaksa anak di bawah umur
hubungan intim bergiliran
Gresik
Posbakum YLBH Fajar Trilaksana
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.