Minggu, 3 Mei 2026

Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik

Sidang Pembunuh Agen BRILink di Gresik: Warga Desa Imaan Desak Hakim Vonis Hukuman Mati

Puluhan warga Desa Imaan datangi PN Gresik, Jatim, tuntut hukuman mati bagi Ahmad Midhol, pelaku pembunuhan sadis Wardatun Toyyibah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
TUNTUT HUKUMAN MATI - Warga Desa Imaan demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Senin (2/2/2026). Kedatangan warga bertujuan mengawal jalannya persidangan kasus perampokan dan pembunuhan tragis yang menimpa agen BRILink, Wardatun Toyyibah. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Imaan menempuh 33 km menuju PN Gresik, Jatim, untuk menuntut hukuman mati bagi terdakwa pembunuhan Ahmad Midhol.
  • Keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan JPU sebelumnya yang hanya memberikan hukuman 14 tahun penjara.
  • Sidang putusan kasus perampokan dan pembunuhan sadis ini dijadwalkan akan digelar pada 12 Februari 2026 mendatang.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Puluhan warga Desa Imaan di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggelar aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/2/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan mengawal jalannya persidangan kasus perampokan dan pembunuhan tragis yang menimpa agen BRILink, Wardatun Toyyibah pada Maret 2024 lalu.

Massa menuntut agar terdakwa Ahmad Midhol dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Warga menempuh perjalanan sejauh 33 kilometer dari Desa Imaan menuju pusat kota Gresik demi menyuarakan keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Warga Desa Imaan Demo PN Gresik, Tuntut Pembunuh Agen BRILink Dihukum Mati

Kekecewaan Keluarga dan Tuntutan Keadilan

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai poster dan selebaran yang berisi kecaman terhadap tindakan sadis pelaku.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai informasi, replik adalah tanggapan resmi dari jaksa atas nota pembelaan (pledoi) atau duplik yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam proses persidangan.

Suami korban, Mahfud, tampak hadir di lokasi dengan kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.

Mengenakan baju kotak-kotak biru dan celana hitam, Mahfud berjalan terpincang-pincang menuju ruang sidang. Namun, rasa sakit fisiknya tak sebanding dengan luka batin akibat kehilangan istri tercinta.

"Hukuman jangan hanya segitu. Kami minta hukuman mati, paling tidak seumur hidup. Ada ketakutan luar biasa di masyarakat desa kami. Dia (Midhol) itu penjahat yang sangat keji," tegas Mahfud kepada SURYA.co.id di lokasi.

Baca juga: Profil Ahmad Midhol Otak Pembunuh Wardatun Toyyibah Agen Bank di Desa Imaan Gresik

Ahmad Midhol - 222026
PEMBUNUH - Ahmad Midhol, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Senin (2/2/2026).

Rekam Jejak Kekejian Ahmad Midhol

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2024, ketika terjadi perampokan sadis di kediaman Mahfud. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi sorotan warga dan keluarga:

  • Tindakan Sadis: Pelaku tidak hanya menguras harta, tetapi juga menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah secara brutal.
  • Luka pada Balita: Anak korban yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) turut menjadi saksi mata dan bahkan mengalami luka fisik dalam insiden tersebut.
  • Keresahan Warga: Warga Desa Imaan merasa terancam jika Midhol tidak dihukum berat, karena dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi keamanan desa di masa depan.
  • Keterlibatan Aktor Lain: Terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa otak dari perampokan ini diduga kuat adalah Asrofil, sementara Midhol berperan sebagai eksekutor lapangan.

Salah satu kerabat korban, Robi, menekankan bahwa trauma yang dialami keluarga tidak akan pernah hilang.

Ia merasa tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 14 tahun penjara, sangat tidak sebanding dengan nyawa yang hilang dan dampak psikologis pada anak korban yang kini harus tumbuh tanpa kasih sayang seorang ibu.

Baca juga: Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Ada Sarung Pisau Tertinggal di Tempat Tidur Korban

Menanti Vonis Hakim pada 2026

Setelah mendengarkan replik dari JPU, ketua majelis hakim PN Gresik memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ahmad Midhol, rencananya akan digelar pada 12 Februari 2026 mendatang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved