Selasa, 14 April 2026

Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik

Warga Desa Imaan Demo PN Gresik, Tuntut Pembunuh Agen BRILink Dihukum Mati

Warga Desa Imaan demo di PN Gresik, Jatim, tuntut hukuman mati bagi AM pembunuh agen BRILink karena tuntutan 14 tahun penjara dianggap ringan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
DEMO - Warga Desa Imaan saat demo di kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur pada Senin (26/1/1026). Warga menuntut AM, terdakwa kasus pembunuhan agen BRILink, Wardatun Toyyibah, dihukum mati. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Imaan menggelar aksi protes di PN Gresik, Jatim, menuntut hukuman mati atau seumur hidup bagi terdakwa AM.
  • Terdakwa AM sebelumnya hanya dituntut 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan keji agen BRILink Wardatun Toyyibah.
  • AM dikenal sebagai residivis yang sering melakukan pencurian dan penggelapan motor serta sering mengancam warga desa.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Gelombang protes pecah di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu (28/1/2026). 

Ratusan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, menuntut hukuman maksimal bagi AM, terdakwa kasus pembunuhan agen BRILink, Wardatun Toyyibah. 

Warga menilai tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak adil, dan mengancam keamanan mereka di masa depan.

Baca juga: Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Ada Sarung Pisau Tertinggal di Tempat Tidur Korban

Rekam Jejak Kelam AM: Residivis yang Meresahkan

Keinginan warga agar AM dihukum mati atau seumur hidup bukan tanpa dasar. 

Ulfa, salah satu warga yang ikut dalam aksi demo, mengungkapkan bahwa AM memiliki rekam jejak kriminal yang panjang di desanya. 

Sebelum kasus pembunuhan tragis ini, AM dikenal sering terlibat kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor milik tetangganya.

"Warga sebenarnya sangat resah, tapi mereka takut karena sering diancam dibunuh. Pelaku ini terkenal sangat nekat selama ini," ujar Ulfa saat membentangkan spanduk protes di depan PN Gresik.

Baca juga: Pengakuan Mahfud Suami Korban Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Sempat Menduga Hal Ini

Trauma Keluarga dan Luka Fisik yang Tersisa

Suasana haru menyelimuti persidangan saat Mahfud, suami korban, memberikan kesaksian. 

Ia tak kuasa menahan tangis saat mengingat peristiwa yang merenggut nyawa istrinya. 

Luka psikologis makin mendalam, karena putri semata wayang mereka juga mengalami luka fisik akibat serangan membabi buta dari pelaku AM.

Mahfud menegaskan, bahwa vonis mati atau seumur hidup adalah harga mati. Baginya, hukuman tersebut adalah satu-satunya cara untuk menjamin keselamatan keluarganya dan warga desa lainnya.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik

Kekhawatiran Warga Akan Teror Lanjutan

Desa Imaan kini diliputi rasa was-was. Masyarakat khawatir jika AM hanya dihukum belasan tahun, ia akan kembali ke desa dan melakukan tindakan yang lebih kejam. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim PN Gresik agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati atau seumur hidup. Ini demi keselamatan warga dan keluarga kami di masa mendatang," pungkas Mahfud dengan nada tegas.

Baca juga: Update Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Disebut Anak Korban Jadi Saksi Kunci

Kilas Balik Tragedi Berdarah di Desa Imaan

Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024. Wardatun Toyyibah (28) ditemukan tewas mengenaskan dengan empat luka tusuk di tubuhnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved