Kamis, 14 Mei 2026

Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik

Warga Desa Imaan Demo PN Gresik, Tuntut Pembunuh Agen BRILink Dihukum Mati

Warga Desa Imaan demo di PN Gresik, Jatim, tuntut hukuman mati bagi AM pembunuh agen BRILink karena tuntutan 14 tahun penjara dianggap ringan.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
DEMO - Warga Desa Imaan saat demo di kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur pada Senin (26/1/1026). Warga menuntut AM, terdakwa kasus pembunuhan agen BRILink, Wardatun Toyyibah, dihukum mati. 

Hasil autopsi dari RSUD Ibnu Sina menunjukkan adanya dua tusukan di leher depan, satu di leher belakang, dan satu tusukan fatal di dada yang menembus jantung.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah perampokan. 

"Yang mematikan karena luka tusuk di dada, itu mengenai ulu hati dan menembus ke jantung," jelasnya. 

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah serta telepon genggam milik suami korban.

Kini, nasib AM berada di tangan Majelis Hakim PN Gresik. Harapan warga hanya satu: keadilan yang setimpal dengan nyawa yang hilang dan rasa aman bagi warga Desa Imaan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved