Rabu, 22 April 2026

Warung Kopi di Gresik Jual Miras, Dua Penjual Diamankan Polres Gresik

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Polres Gresik
MIRAS - Anggota Jajaran Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan miras di sebuah warung kopi, Jumat (28/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Warung kopi menjual puluhan minuman keras di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan digerebek petugas kepolisian, Kamis (27/11/2025) malam.
  • Dari dua warung ini puluhan botol miras ilegal disita. Dua penjualnya ikut diamankan
  • Penertiban peredaran miras terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gresik

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik, Kamis (27/11/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme.

Dua Penjual Miras Diamankan

Penertiban tersebut saat operasi yang digelar, Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Sitaan Rokok dan Miras Ilegal Meningkat, Bea Cukai Banyuwangi Gencarkan Patroli Laut di Selat Bali

Anggota berhasil mengamankan 2 terduga penjual miras, serta menyita puluhan botol berbagai jenis miras

Menurut Satriyono, penindakan tindak Pidana Ringan (Tipiring), dilakukan setelah Polres Gresik menerima laporan masyarakat pada 26 November 2025 mengenai maraknya transaksi miras

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali segera bergerak menyelidiki ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan.

“Petugas kemudian menyelidi di wilayah Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil,” kata AKP Satriyono, dalam rilis Humas Polres Gresik

Barang Bukti Disita

Lebih lanjut, Sutriyono menambahkan, di lokasi tersebut, ditemukan sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan bersama barang bukti," imbuhnya. 

Baca juga: Hadang Peredaran Miras Di Gresik, Polisi Temukan 101 Botol Dari Warkop Kawasan Pelabuhan

Setelah itu, operasi dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Duduksampean. Anggota menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis miras yang disimpan di berbagai sudut dan kolong lemari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M, beserta miras berbagai jenis,” tambahnya.

Puluhan botol miras dari dua lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan Tipiring.

"Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku penjual miras dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan tipiring," katanya. 

Upaya Jaga Ketertiban Umum

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved