Hadang Peredaran Miras Di Gresik, Polisi Temukan 101 Botol Dari Warkop Kawasan Pelabuhan

"Kami menerjunkan tim untuk melaksanakan patroli dan penyisiran," ujar Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/Willy Abraham (Willy)
RAZIA MIRAS - Polisi menyita ratusan botol miras di warung kopi Jalan Martadinata, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, (23/11/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Peredaran miras di Gresik kembali terungkap setelah polisi membongkar penjualan berkedok warung kopi di kawasan pelabuhan.
  • Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik merazia warkop setelah mendapat laporan dari masyarakat.
  • Dari penggerebekan itu, polisi menemukan dan menyita 106 botol miras yang siap dijual.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Gresik belum bebas dari peredaran miras (minuman keras) meski polisi kerap melakukan razia.

Bahkan warung kopi (warkop) di kawasan pelabuhan kembali digerebek, Minggu (23/11/2025) dini hari karena menjual miras.

Penggerebekan itu sebagai tindak lanjut laporan warga, dan Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggerebek warkop di Jalan Martadinata, Kecamatan Gresik serta menyita sedikitnya 106 botol miras.

Minuman keras sebanyak itu disimpan di dalam kardus, disimpan di warkop. Informasinya, warkop tersebut memang diam-diam menjual miras meski dari luar hanya menjajakan kopi.

"Kami menerjunkan tim untuk melaksanakan patroli dan penyisiran," ujar Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono.

Pihaknya pun mencurigai keberadaan warkop yang masih beroperasi hingga dini hari. Setelah melakukan penggeledahan di etalase warung, pihaknya belum menemukan miras ilegal yang dicurigai.

Penggeledahan terus berlanjut hingga ke gudang belakang. Petugas pun mendapati puluhan arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus.

"Total ada 106 botol miras berbagai jenis yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring," ungkapnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved