Dirut Perusahaan Tambang Beli Batubara Ilegal dari Bukit Soeharto Diadili di PN Surabaya
Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembelian batubara dari tambang ilegal
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, menjalani sidang di PN Surabaya karena membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kaltim.
- Yuyun menggunakan jasa broker untuk mencarikan perusahaan ber-IUP agar dapat menerbitkan dokumen palsu pengiriman batubara ilegal tersebut.
- Batubara ilegal itu rencananya akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya.
- Pengiriman 57 kontainer batubara berhasil sandar di Surabaya, namun digagalkan Bareskrim Polri di Depo Meratus Tanjung Perak.
SURYA.co.id | SURABAYA - Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yuyun didakwa membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemudian mengemasnya seolah legal dengan dokumen palsu sebelum dikirim ke Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Titip Dana Rp57 Miliar ke Pengadilan untuk Pembebasan Lahan Flyover Dolog
Menurut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho, batubara dari beberapa penambang lokal ditebus Yuyun dengan harga sekitar Rp7-10 juta per kontainer.
Untuk membuat satu kontainer batubara ilegal seolah-olah berasal dari tambang resmi, Yuyun menambah biaya Rp3,15 juta per kontainer.
Rencananya akan dijual pabrik-pabrik di Surabaya seharga Rp26,5 juta per kontainer.
Petinggi perusahaan tambang di Jalan Moh Toha No 352 Desa Karasak, Kecamatan Kota Anyar, Kota Bandung lantaran mengetahui pengiriman hasil bumi menggunakan jasa angkutan kapal harus menggunakan dokumen lantas mengubungi Chairil Anwar.
Ia diminta untuk mencarikan perusahaan tambang resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersedia mengeluarkan dokumen pengangkutan.
"Saat itu Chairil Almutari mengatakan 'Oke Pak siapin dananya untuk bayar'," sebut amar dakwaan.
Chairil lantas mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku kuasa direksi PT Mutiara Merdeka Jaya.
Indra menyepakati perusahaan berlokasi di daerah Loa Janan, Kabupaten Kartanegara itu bisa memenuhi keinginan tersebut.
Harga yang dipatok untuk menerbitkan mulai dokumen asal usul barang hingga Laporan Hasil Verifikasi sebanyak 57 kointaner Rp179, 55 juta, sehingga sekitar Rp3,1 juta per kointaner.
Chairil mendapatkan Rp150 ribu dari biaya pengurusan dokumen.
Setidaknya hanya menjadi broker, Chairil mendapat untung sekitar Rp8,5 juta.
"Bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap, 57 kointaner berisi batubara diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S berangkat dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," terang amar dakwaan.
| Keutamaan Sholawat Jibril Dibaca Setelah Sholat Maghrib: Amalan Pembuka Pintu Rezeki |
|
|---|
| Detik-detik Kebakaran Ruko di Simokerto, Jasad Istri Juragan Sepeda Ditemukan di Depan Kamar Mandi |
|
|---|
| Akhirnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21 dan Siap Tahap Dua, Klaim Roy Suryo Tak Terbukti |
|
|---|
| Kuota Negeri Terbatas, Pemprov Jatim Optimalkan Beasiswa SMA dan SMK Swasta |
|
|---|
| Operasional Pipa Lumpur ke Kali Porong Sidoarjo Berhenti, Disebut Akibat Efisiensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-batu-bara-ilegal-di-Surabaya-Jatim-1772025.jpg)