Dirut Perusahaan Tambang Beli Batubara Ilegal dari Bukit Soeharto Diadili di PN Surabaya
Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembelian batubara dari tambang ilegal
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, menjalani sidang di PN Surabaya karena membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kaltim.
- Yuyun menggunakan jasa broker untuk mencarikan perusahaan ber-IUP agar dapat menerbitkan dokumen palsu pengiriman batubara ilegal tersebut.
- Batubara ilegal itu rencananya akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya.
- Pengiriman 57 kontainer batubara berhasil sandar di Surabaya, namun digagalkan Bareskrim Polri di Depo Meratus Tanjung Perak.
SURYA.co.id | SURABAYA - Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yuyun didakwa membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemudian mengemasnya seolah legal dengan dokumen palsu sebelum dikirim ke Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Titip Dana Rp57 Miliar ke Pengadilan untuk Pembebasan Lahan Flyover Dolog
Menurut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho, batubara dari beberapa penambang lokal ditebus Yuyun dengan harga sekitar Rp7-10 juta per kontainer.
Untuk membuat satu kontainer batubara ilegal seolah-olah berasal dari tambang resmi, Yuyun menambah biaya Rp3,15 juta per kontainer.
Rencananya akan dijual pabrik-pabrik di Surabaya seharga Rp26,5 juta per kontainer.
Petinggi perusahaan tambang di Jalan Moh Toha No 352 Desa Karasak, Kecamatan Kota Anyar, Kota Bandung lantaran mengetahui pengiriman hasil bumi menggunakan jasa angkutan kapal harus menggunakan dokumen lantas mengubungi Chairil Anwar.
Ia diminta untuk mencarikan perusahaan tambang resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersedia mengeluarkan dokumen pengangkutan.
"Saat itu Chairil Almutari mengatakan 'Oke Pak siapin dananya untuk bayar'," sebut amar dakwaan.
Chairil lantas mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku kuasa direksi PT Mutiara Merdeka Jaya.
Indra menyepakati perusahaan berlokasi di daerah Loa Janan, Kabupaten Kartanegara itu bisa memenuhi keinginan tersebut.
Harga yang dipatok untuk menerbitkan mulai dokumen asal usul barang hingga Laporan Hasil Verifikasi sebanyak 57 kointaner Rp179, 55 juta, sehingga sekitar Rp3,1 juta per kointaner.
Chairil mendapatkan Rp150 ribu dari biaya pengurusan dokumen.
Setidaknya hanya menjadi broker, Chairil mendapat untung sekitar Rp8,5 juta.
"Bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap, 57 kointaner berisi batubara diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S berangkat dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," terang amar dakwaan.
Pengiriman semula berjalan mulus.
Barang berhasil sandar di Surabaya pada 2 Juli 2025 lalu.
Bahkan setelah dari kapal, 57 kointaner berisi hasil bumi itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Diadili Terpisah
Belum sampai 24 jam di sana, Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim melakukan penggrebekan.
Temuan tersebut didalami membuat Yuyun Hermawan, Chairil Anwar, maupun Indra Jaya Permana tertangkap.
Ketiganya diadili secara terpisah.
Diketahui Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pernah menggelar konferensi kasus ini di Terminal Peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ia saat itu menyebut timnya berhasil mengamankan sebanyak 351 kointaner.
Batubara tersebut disebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Setidaknya penambangan ilegal di sana diperkirakan mulai marak sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025.
Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.
| Lirik Qod Anshoha Li Abi, Teks Arab, Lengkap Latin dan Terjemahan |
|
|---|
| Niat Sholat Malam Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Penjelasan Pendek |
|
|---|
| Lirik Lagu Syukran Wahai Guruku, Ucapan Terima Kasih kepada Guru |
|
|---|
| Pamer Keberhasilan 8 Bulan di Situbondo, Mas Rio Klaim Pertumbuhan Ekonomi Naik dan Kemiskinan Turun |
|
|---|
| Sosok Hadi Wardoyo, Bangga Jadi Alumni UT, Beri Pesan: Jangan Menyerah Kalau Ingin Jadi Pemenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-batu-bara-ilegal-di-Surabaya-Jatim-1772025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.