Cek Rp 2,4 Miliar Diduga Kosong, Pengusaha Migas di Surabaya Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Pengusaha migas di Surabaya, Jatim, laporkan rekan bisnis usai cek Rp 2,4 miliar diduga kosong dan tak bisa dicairkan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
LAPOR POLISI - SV bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan dugaan penipuan terkait dua lembar cek senilai Rp 2,4 miliar yang tidak dapat dicairkan, Jumat (14/11/2025).. 

Ringkasan Berita:
  • Pengusaha migas, SV laporkan rekan bisnis ke Polrestabes Surabaya, Jatim, karena cek Rp 2,4 miliar tidak bisa dicairkan.
  • Kerja sama bermula dari tawaran proyek Rp 56 miliar dengan janji profit 20 persen dan jaminan cek.
  • Bank menolak pencairan cek, kuasa hukum sebut ada dugaan penipuan dan berharap kasus segera diusut.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pengusaha migas berinisial SV melaporkan rekan bisnisnya ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), setelah dua lembar cek senilai total Rp 2,4 miliar yang diterimanya tak bisa dicairkan. 

Cek tersebut seharusnya cair pada September 2025, namun bank menolak pencairan. 

SV merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan.

Awal Kerja Sama Berawal dari Tawaran Investasi Proyek Rp 56 Miliar

Kuasa hukum SV, Perdana Roziq, menjelaskan kliennya mengenal kontraktor tersebut melalui seorang notaris. 

Kontraktor itu, mengaku memenangkan tender proyek pembangunan gedung fakultas salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya senilai Rp 56 miliar, dan membutuhkan tambahan modal untuk termin kedua.

SV dijanjikan keuntungan 20 persen setiap jatuh tempo. Bahkan, jika terjadi keterlambatan pengembalian dana, kontraktor sanggup membayar denda Rp 5 juta per hari. 

Tawaran itu membuat SV tergiur hingga menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar.

Dapat Bunga Rp 600 Juta, SV Mulai Percaya

Pada tahap awal, kesepakatan terlihat mulus. Kontrak dianggap jelas, skema pengembalian tertulis lengkap dan SV menerima bunga sekitar Rp 600 juta pada September. 

Ia juga mendapat dua lembar cek senilai Rp 2,4 miliar sebagai jaminan kerja sama.

“Klien kami ini bukan orang proyek, dia pengusaha migas. Karena dikenalkan notaris, merasa tawarannya aman,” kata Roziq.

Saat Dicairkan, Cek Ditolak Bank

Masalah muncul ketika dana pokok yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Kontraktor disebut sering memberi alasan berbeda-beda ketika dihubungi.

Merasa curiga, SV mencoba mencairkan cek yang dijanjikan cair pada 26 September 2025, namun bank menyatakan cek tersebut tidak dapat diproses.

“Cek itu diberikan sejak awal kerja sama, Juni 2025, dengan jatuh tempo 26 September. Ternyata kosong. Ini kuat dugaan penipuan,” tegas Roziq.

Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Merasa ditipu, SV kemudian mendatangi Polrestabes Surabaya pada Jumat (14/11/2025) ini, untuk membuat laporan resmi. 

Ia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved