Didakwa Buat Molotov Untuk Bakar Grahadi, Pemuda Surabaya Disebut Hanya Ikut Aksi Solidaritas Ojol

Tidak berhenti di situ, Dzulkifli didakwa membuat dua bom molotov yang rencananya akan dilempar saat demo di depan Gedung Negara Grahadi. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
MENCARI KEADILAN - Fahmi Ardiyanto, pengacara Dzulkifli Maulana, menunjukkan surat dakwaan yang menuding kliennya membuat bom molotov untuk membakar Gedung Negara Grahadi akhir Agustus 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus pembakaran gedung negara Grahadi Surabaya di PN Surabaya menghadirkan pemuda asal Bulak sebagai terdakwa.
  • Versi dakwaan JPU, pelaku sudah mempersiapkan pembakaran Grahadi dengan meracik bom molotov namun gagal dilakukan karena situasi sudah ricuh.
  • Pengacara terdakwa membantah dakwaan itu, karena sebenarnya kliennya mengikuti aksi solidaritas ojol di Polda Jatim saat pembakaran Grahadi.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Buntut kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim menyidangkan perkara Dzulkifli Maulana Tabrizi (19), pemuda asal Bulak Banteng yang didakwa membuat bom molotov untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang membeberkan kronologi perbuatan Dzulkifli. 

Bermula pada 29 Agustus 2025, terdakwa melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp bernama LWS SBY. Pesan itu dikirim temannya, Damara Indra Wadana sehingga Dzulkifli ikut aksi dan mengajak sejumlah temannya bergabung.

Tidak berhenti di situ, Dzulkifli didakwa membuat dua bom molotov yang rencananya akan dilempar saat demo di depan Gedung Negara Grahadi

Sebelum meracik bahan peledak itu, ia sempat mencari cara di internet. “Terdakwa belajar melalui browser Google dengan kata kunci granat koktail molotov, serta menonton tutorial di YouTube dan TikTok,” ujar jaksa di amar dakwaannya, Kamis (13/11/2025).

Sore harinya, Dzulkifli mulai merakit bom dari dua botol kaca dan kain bekas sebagai sumbu. Dua bom rakitan itu ia simpan dalam tas selempang hitam. 

Malamnya, ia menjemput temannya, M Andi Aprizal di Kalilom, lalu berangkat menuju Grahadi dengan sepeda motor NMAX hitam L 3126 CAV sambil membawa satu bom molotov.

Namun saat tiba di sekitar lokasi, situasi sudah ricuh. Massa dipukul mundur aparat hingga ke depan Delta Plaza.

Dzulkifli dan Andi pun mundur dan membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya seharga Rp 12 ribu. Bensin itu dimasukkan ke botol air mineral untuk persediaan bahan pembakar tambahan.

Penangkapan Versi JPU

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya melintas di Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo. Dua anggota Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, mencurigai gerak-gerik mereka.

Saat tas diperiksa, ditemukan dua bom molotov. Satu botol minuman keras Atlas, satunya lagi botol Iceland. Sedangkan, Andi kedapatan membawa sebotol Pertalite. Keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Polrestabes Surabaya.

Fahmi Ardiyanto, pengacara Dzulkifli membantah kliennya akan membakar Gedung Grahadi. Lebih lanjut, ia menyatakan barang bukti bom molotov bukan bawaan atau rakitan Dzulkifli. 

Fahmi membantah berkas dakwaan JPU karena sebenarnya kliennya mengikuti aksi solidaritas untuk ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil rantis Brimob di Jakarta.

"Yang pasti kami akan mengajukan eksepsi, untuk poin-poinnya masih kami dalami," tandasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved