Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,2 M Untuk Judol, Karier Gemilang Sales di Surabaya Berakhir di Penjara

DL menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11/2025) atas dugaan penggelapan. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
KECANDUAN JUDI - Terdakwa penggelapan uang perusahaan, DL menjalani persidangan di PN Surabaya. Kecanduan judi online menghancurkan kariernya yang gemilang. 
Ringkasan Berita:
  • PN Surabaya menyidangkan kasus penggelapan uang perusahaan untuk judi online yang dilakukan seorang sales perusahaan.
  • Dalam modusnya, terdakwa mengalihkan uang setoran dari pelanggan ke rekening pribadi kemudian memakainya untuk taruhan secara online.
  • Penggelapan itu terbongkar setelah dilakukan audit dan ternyata terdakwa menggelapkan uang perusahaan lebih besar dari yang tercatat.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sudah banyak contoh nyata bahwa berjudi selalu berujung sengsara. Satu kasus lagi dialami DL, seorang sales andalan di CV Jadi Jaya Plasindo yang kecanduan judi online (judol) sehingga nekat menggelapkan yang perusahaan Rp 1,2 miliar.

DL menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11/2025) atas dugaan penggelapan. 

Padahal DL punya karier gemilang dengan gaji bulanan mencapai Rp25 juta. Sayangnya, di balik kesuksesannya itu, DL tidak bisa lepas dari judol.

Kecanduan memang kerap membuat orang nekat, dan DL melakukannya. Uang perusahaan yang jumlahnya sekitar Rp 1,5 miliar disikat.

Perbuatan itu berujung pada proses hukum dan DL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari, menuturkan, DL bertanggung jawab mendatangi toko-toko dan mencari orderan. Konsumen diberi waktu tiga bulan atau 90 hari untuk melunasi tagihan.

Dan DL diperbolehkan menerima pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening perusahaan. Namun kenyataannya, banyak pembayaran transfer diarahkan ke rekening pribadi DL. 

Uang Setoran Untuk Berjudi

Uang tunai yang diterima tidak disetorkan ke bagian keuangan. Meski begitu, laporan tetap dibuat seolah semua pembayaran sudah lunas dan aman di perusahaan.

"Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ia telah menerima pembayaran atas 53 faktur baik secara tunai dari konsumen maupun transfer. Tetapi pembayaran tersebut tidak disetorkan ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui bagian kasir," terang JPU.

Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, Rendy Cahyadi menuturkan seharusnya semua pembayaran baik tunai maupun transfer seharusnya disetorkan ke perusahaan. 

Namun kenyataannya, DL mengalihkan pembayaran ke rekening pribadinya atau orang lain, sementara uang tunai yang diterima tidak disetorkan ke kas perusahaan. “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judol,” ujar Rendy. 

Rendy menuturkan sebenarnya kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp1,4 miliar. Namun yang dapat dibuktikan hanya sekitar Rp 1,2 miliar. Sampai sekarang sama sekali tidak ada pengembalian. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved