Petani Bawang Merah Jatim Ratapi Harga Anjlok, Diduga Akibat Bawang Merah Impor Tak Layak Asal India

Para petani bawang di beberapa wilayah Jatim menjerit karena harga bawang merah andalan mereka tiba-tiba anjlok hampir dua pekan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa DPD AMBI Nganjuk
BAWANG BOMBAI MIRIP BAWANG MERAH -Tangkapan layar video pedagang temukan bawang bombai belum cukup umur tak sesuai impor di pasar kawasan Jember (kiri). Dan tumpukan karung berisi bawang bombai tak layak impor dalam peti kemas yang berhasil disita Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota 
Ringkasan Berita:
  • Petani bawang merah di Jawa Timur mengeluhkan harga bawang merah yang terus merosot dua pekan terakhir. Dari Rp 28.000/kg menjadi Rp 18.000/kg
  • Turunnya harga bawang merah tersebut karena adanya bawang merah impor tak layak asal India
  • Petani pun melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti. dan berhasil mengamkan beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Para petani bawang di beberapa wilayah Jatim menjerit karena harga bawang merah andalan mereka sebagai mata pencaharian tiba-tiba anjlok hampir dua pekan lamanya. 

Semula harga bawang merah di pasaran terpantau stabil bahkan cenderung menguat pada kisaran Rp25-28 ribu per kilogram, dan membuat para petani semringah. 

Namun, belakang harga tersebut berangsur-angsur tumbang pada kisaran Rp18 ribu, karena mulai marak beredar bawang merah tak layak impor asal India. 

Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Bawang Merah Indonesia (DPD ABMI) Wilayah Nganjuk, Akat (58) menceritakan bawang bombai tak layak impor tersebut berukuran kurang dari lima sentimeter (cm) berwarna merah, yang sekilas menyerupai bawang merah asli jenis super. 

Baca juga: Perjuangan Anak Petani Bawang Merah Lulus D3 Keperawatan Jombang, Sampai Rela Menjadi Barista

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, bawang merah tak layak impor tersebut sudah beredar kurun waktu hampir dua pekan lamanya. 

Ia memperkirakan peredarannya juga sudah mencangkup di hampir seluruh wilayah kabupaten kota se-Jatim. Bahkan tak menutup kemungkinan, juga sudah beredar di wilayah provinsi lainnya. 

"Kalau secara rata-rata itu hampir termasuk di Nganjuk sudah. Kemarin, Sidoarjo. Malang, sudah. Probolinggo. Hampir rata. Kalau kita bicara Jawa itu termasuk Semarang, Solo sudah masuk semua," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/11/2025). 

Beredarnya bawang merah itu mengganggu harga pasaran bawang merah asli dari para petani lokal se-Jatim. 

Semula para petani bisa memperoleh cuan kisaran Rp25-28 ribu per kilogram. 

Namun, gegara ulah beredarnya bawang merah abal-abal tersebut, cuan yang mereka dapat cuma Rp18 ribu per kilogram. 

"Dengan harganya itu diturunkan, waduh, di bawah harga lokal kita akhirnya lokal kita ikut anjlok," ungkapnya. 

Padahal, berdasarkan Regulasi Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, terdapat persyaratan khusus bawang bombai yang diimpor ke dalam negeri. 

Yakni, pada peraturan kesatu, karakteristik bawang bombai yang dapat diimpor, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal lima sentimeter.

Nah, ukuran tersebut dihitung dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang dipotong melintang.

Sedangkan, lanjut Akat, bawang bombai tak layak impor yang bentuknya mirip bawang merah 'super' itu, berdiameter 3-4 cm. 

"Sementara yang beredar ini kan 3 cm, 4 cm. seperti yang identik seakan-akan seperti bawang merah super. Kadang ada konsumen yang tidak tahu cenderung memilih itu," terangnya. 

Itulah mengapa Akat bersama para petani bawang merah lain melalui lembaganya mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kepolisian setempat segera mengusut kasus dugaan penyelundupan bawang bombai tak sesuai ketentuan impor RI atau bawang merah abal-abal itu. 

Namun, belakangan diketahui, kasus tersebut sudah mendapatkan perhatian dari Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan terhadap temuan-temuan yang telah disebut oleh Akat

Kabarnya, Polda Jatim dalam hal ini, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah memeriksa beberapa orang pihak yang terlibat dalam pendistribusian bawang bombai tak layak impor tersebut. 

"Jadi alhamdulillahnya direspon dan ada tindak lanjut yang berkembang sampai saat ini yaitu adanya penangkapan yang ada di (Polresta) Malang Kota itu," jelasnya. 

Penyelidikan Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Akat menceritakan, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menyelidiki kasus tersebut, dan juga diketahui sudah mengamankan beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab atas peredaran bawang bombai tak layak impor tersebut. 

"Kabar penangkapan baru 3-4 hari lalu. Hanya saja. Ya, hanya saja kan karena ya kita juga menunggu perkembangan berikutnya kan sampai saat ini pun kan masih ada upaya-upaya untuk pengembangannya," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Akat mengapresiasi langkah Polri dalam bergerak cepat mengatasi permasalahan yang dialami oleh para petani. 

Pelanggaran atas impor bawang tersebut tentu saja dapat melanggar Keputusan Menteri Pertanian No 105 Tahun 2017 tentang standar bawang bombay impor serta Pasal 128 UU Hortikultura No 13 Tahun 2010, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga dua miliar rupiah. 

"Cuma saja kami sebagai petani pelapor ya mengapresiasi lah kepada kepolisian pihak Malang Kota dan jajarannya dan semuanya yang sudah berupaya berpartisipasi dan dalam menyelamatkan petani kita," pungkasnya. 

Sementara itu, saat berusaha menghubungi Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing guna menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut., namun, hingga berita ini rampung ditulis, Roy belum juga merespon. Termasuk juga Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan. 

Di lain sisi, akun Instagram (IG) resmi Ditreskrimsus Polda Jatim @ditkrimsusjatim, mengunggah sebuah foto yang menunjukkan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing memantau proses gelar perkara kasus tersebut bersama Anggota Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. 

"Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H. M. Sihombing, didampingi oleh Kasubdit I Indagsi beserta kanit, melaksanakan gelar perkara terkait kasus bawang impor. Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota dan dihadiri oleh jajaran penyidik serta pihak-pihak terkait," tulis akun tersebut, seperti yang dilihat TribunJatim.com, pada Selasa (11/11/2025). 

Akun tersebut memuat narasi bahwa gelar perkara tersebut merupakan upaya penegakkan hukum terhadap praktik impor bawang yang diduga melanggar perundang-undangan. 

"Pelaksanaan gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor bawang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," tulis akun tersebut. 

"Melalui kegiatan ini, dilakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi serta hasil penyelidikan lapangan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkas akun tersebut. 

Sita Bawang Merah Tak Layak Impor Asal India

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menyita bawang bombai tak layak impor asal India seberat sembilan ton dalam dua kontainer di sebuah gudang kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Sabtu (8/11/2025).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh membenarkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut, bersama Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Benar, tim gabungan (Polresta Malang Kota dan Polda Jatim)," ujar mantan Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya itu, saat dihubungi awak media, pada Selasa (11/11/2025) petang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved