Kuli Bangunan Nekat Copet Ponsel Pengunjung CFD Taman Bungkul Surabaya, Sudah 3 Kali Masuk Penjara
MS ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus pencurian ponsel.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- MS (51) ditangkap Polsek Wonokromo karena mencuri ponsel; ia adalah residivis yang sudah tiga kali dipenjara kasus pencurian.
- Pencurian terjadi saat korban (RS) sedang mengunjungi Car Free Day (CFD) di area Taman Bungkul, Surabaya.
- Aksi copet diketahui teman korban, yang kemudian bersama korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku di sekitar Bundaran Taman Bungkul.
- Saat ditangkap, ditemukan ponsel VIVO Y22 milik korban yang dibawa oleh tersangka.
SURYA.co.id, SURABAYA - Sudah tiga kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat MS (51) jera.
Minggu (9/11/2025), MS ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus pencurian ponsel.
Baca juga: Komplotan Copet Berbaur Jadi Penonton Pesta Rakyat di Surabaya, Belasan Hape Amblas
Korbannya berinisial RS merupakan pengunjung Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Hegy Renanta Koswara mengatakan, teman korban sempat melihat aksi pencopetan yang dilakukan pelaku.
"Kemudian, menyampaikan kejadian tersebut kepada korban, dan terjadilah aksi saling kejar-kejaran," kata Hegy.
Residivis
Ternyata, lanjut Hegy, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap oleh korban dan temannya di area Taman Bungkul.
Saat berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ternyata ponsel VIVO Y22 milik korban dibawa tersangka.
Tak pelak, lanjut Hegy, pelaku dibawa ke Mapolsek Wonokromo untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Seorang laki-laki yang mengejar pelaku copet, sehingga pelapor spontan ikut ngejar dan berhasil diamankan di Bunderan Taman Bungkul," ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Iptu Warsito mengatakan, pelaku merupakan residivis, pernah dipenjara sebanyak tiga kali, karena kasus pencurian.
"Betul, pelaku merupakan residivis. Sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Warsito.
| Kronologi Kasus Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Berawal dari TikTok |
|
|---|
| Tanam 900 Bibit Mangrove di Pantai Sedulur, Bupati Situbondo Ajak Cegah Kerusakan Ekosistem Laut |
|
|---|
| Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri, Libatkan 3 Keluarganya untuk Bantu Pembunuhan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Polisi Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MALING-HP-Tersangka-MS-51-saat-ditangkap-Anggota-Unit-Reskrim-Pols.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.