MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir Tidak Langgar Etik, Ini Kata Pakar Hukum Politik Untag Surabaya
Pakar hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menilai, keputusan tersebut telah tepat dan proporsional
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Ia menilai polemik yang sempat muncul lebih disebabkan oleh penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Langkah yang menurutnya penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.
“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.
Cepat Lakukan Klarifikasi
Sultoni menyebut klarifikasi cepat Adies Kadir dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas di kalangan pejabat publik.
"Beliau telah menunjukkan pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” katanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima Anggota DPR RI yang viral dalam peristiwa huru-hara yang terjadi mulai 25 Agustus hingga awal September.
Hasil 5 Anggota DPR RI yang Disidang
Kelima Anggota DPR RI yang disidang yakni Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir.
Masing-masing disidang dengan berbagai laporan yang berbeda. Adies Kadir misalnya, dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
Melalui putusannya, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan kelima Anggota DPR RI memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda. Dua dari lima di antaranya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dianggap tak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara tiga lainnya terbukti melanggar etik dan langsung diberikan sanksi. Sanksi tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat kesalahan atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik. (bob)
Berikut hasil sidang pelanggaran etik terhadap kelima Anggota DPR RI:
- Surya Utama (Uya Kuya) : Tidak Terbukti, Diaktifkan Kembali
- Adies Kadir : Tidak Terbukti, Diaktifkan Kembali
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Terbukti, Dinonaktifkan selama 6 bulan
- Ahmad Sahroni : Terbukti, Dinonaktifkan selama 4 bulan
- Nafa Urbach : Terbukti, Dinonaktifkan selama 3 bulan
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Bank Muamalat Hadirkan Kemudahan Pengajuan KPR melalui kprhijrah.id |
|
|---|
| Digitation, Startup Asal Surabaya Kenalkan Undangan Digital Terintegrasi dan Personal |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemotor Asal Manyar Meninggal di Jalan Raya Pantura Gresik, Gagal Salip Truk dari Kiri |
|
|---|
| Surabaya Hujan Deras Selama 3 Jam, Ada Genangan di Sejumlah Titik Capai 30 Cm |
|
|---|
| 5 Fakta Pengunjung Makan Seafood Habis Rp 16 Juta, Pedagang Sebut Bahannya Kualitas Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-DPR-RI-memutuskan-Adies-Kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.