MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir Tidak Langgar Etik, Ini Kata Pakar Hukum Politik Untag Surabaya
Pakar hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menilai, keputusan tersebut telah tepat dan proporsional
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI, Adies Kadir diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak terbukti melanggar kode etik. Pakar hukum politik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sultoni Fikri menilai keputusan tersebut proporsional
- Menurut Sultoni, pelanggaran etik jika mengandung pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial
- MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR RI, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Pakar hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri menilai, keputusan tersebut telah tepat dan proporsional.
Sultoni menilai, Adies Kadir memang tidak berniat melakukan kesalahan.
Pernyataan yang dikeluarkan Adies sebelumnya merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
"Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain," ujar Sultoni di Surabaya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Putusan MKD: Nafa, Eko Patrio dan Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya - AdieS Kadir Aman
Mengacu Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.
Tak Dikategorikan Pelanggaran Etik
Menurut Sultoni, pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka.
Selain itu, pernyataan tersebut juga tidak menimbulkan akibat hukum.
Karenanya, pernyataan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
"Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research itu.
Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya.
Ia menilai, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tuturnya.
Tidak Ada Unsur Pelanggaran Substansial
Lebih lanjut, Sultoni menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut jika merujuk pada UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.
Ia menilai polemik yang sempat muncul lebih disebabkan oleh penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Langkah yang menurutnya penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.
“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.
Cepat Lakukan Klarifikasi
Sultoni menyebut klarifikasi cepat Adies Kadir dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas di kalangan pejabat publik.
"Beliau telah menunjukkan pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” katanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima Anggota DPR RI yang viral dalam peristiwa huru-hara yang terjadi mulai 25 Agustus hingga awal September.
Hasil 5 Anggota DPR RI yang Disidang
Kelima Anggota DPR RI yang disidang yakni Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir.
Masing-masing disidang dengan berbagai laporan yang berbeda. Adies Kadir misalnya, dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
Melalui putusannya, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan kelima Anggota DPR RI memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda. Dua dari lima di antaranya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dianggap tak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara tiga lainnya terbukti melanggar etik dan langsung diberikan sanksi. Sanksi tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat kesalahan atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik. (bob)
Berikut hasil sidang pelanggaran etik terhadap kelima Anggota DPR RI:
- Surya Utama (Uya Kuya) : Tidak Terbukti, Diaktifkan Kembali
- Adies Kadir : Tidak Terbukti, Diaktifkan Kembali
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Terbukti, Dinonaktifkan selama 6 bulan
- Ahmad Sahroni : Terbukti, Dinonaktifkan selama 4 bulan
- Nafa Urbach : Terbukti, Dinonaktifkan selama 3 bulan
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Bank Muamalat Hadirkan Kemudahan Pengajuan KPR melalui kprhijrah.id |
|
|---|
| Digitation, Startup Asal Surabaya Kenalkan Undangan Digital Terintegrasi dan Personal |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemotor Asal Manyar Meninggal di Jalan Raya Pantura Gresik, Gagal Salip Truk dari Kiri |
|
|---|
| Surabaya Hujan Deras Selama 3 Jam, Ada Genangan di Sejumlah Titik Capai 30 Cm |
|
|---|
| 5 Fakta Pengunjung Makan Seafood Habis Rp 16 Juta, Pedagang Sebut Bahannya Kualitas Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-DPR-RI-memutuskan-Adies-Kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.