KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api Demi Keselamatan
KAI Daop 8 Surabaya menerapkan aturan baru mengenai penggunaan powerbank di dalam kereta api demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- KAI Daop 8 Surabaya batasi penggunaan powerbank maksimal 100 Wh di kereta api.
- Penumpang dilarang isi ulang powerbank di stopkontak kereta demi keselamatan.
- KAI dorong budaya aman dan edukasi penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8) mulai menerapkan aturan baru mengenai penggunaan powerbank di dalam kereta api.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif KAI untuk mencegah potensi bahaya kebakaran, akibat penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi.
Aturan baru ini, berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik jarak jauh maupun menengah.
Batas Maksimal 100 Wh dan Larangan Mengisi Powerbank di Stopkontak
Dalam ketentuan terbaru, KAI hanya memperbolehkan penumpang membawa dan menggunakan powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
Selain itu, penumpang dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api, yang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, earphone atau laptop.
Sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000
“Kebijakan ini, diterapkan untuk meminimalkan risiko kebakaran akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai. Stopkontak di kereta api tidak didesain untuk pengisian powerbank berdaya besar,” jelas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (24/10/25).
Langkah Proaktif Demi Keamanan Bersama
KAI menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bagian dari standar keselamatan transportasi modern yang sudah diterapkan di berbagai moda transportasi global, termasuk maskapai penerbangan dan kereta cepat di luar negeri.
Powerbank yang rusak, overheat atau digunakan secara tidak semestinya berpotensi memicu panas berlebih hingga korsleting.
Karena itu, KAI mengimbau penumpang untuk memastikan powerbank dalam kondisi baik, dan memiliki label kapasitas yang jelas sebelum dibawa ke dalam kereta.
“Kami mengajak pelanggan untuk menjadi pengguna yang bijak. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak operator,” tambah Luqman.
KAI Dorong Budaya Aman dan Tertib di Perjalanan
Selain kebijakan penggunaan powerbank, lanjut Luqman, KAI terus mengedukasi pelanggan agar menggunakan fasilitas di dalam kereta api sesuai peruntukannya.
Upaya tersebut, menjadi bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh penumpang.
“KAI selalu berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Karena itu, kami mengimbau seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik selama di perjalanan,” pungkas Luqman.
Dengan penerapan kebijakan baru ini, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di transportasi publik semakin meningkat.
Langkah kecil seperti tidak mengisi powerbank di stopkontak kereta api, bisa menjadi kontribusi besar dalam menjaga keamanan seluruh penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya
Surabaya
aturan penggunaan powerbank di kereta api
Luqman Arif
Multiangle
Meaningful
berita kereta api
powerbank di kereta api
| Pemprov Jatim Siap Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 Hingga Kemah Integrasi se-Jatim di Pasuruan |
|
|---|
| Bareng Tim ITS, Eri Cahyadi Tinjau Uji Struktur Bangunan Ponpes Sidoresmo Surabaya |
|
|---|
| Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkot Mojokerto Fasilitasi 1000 Orang untuk Pelatihan Kerja |
|
|---|
| Teks Sumpah Pemuda dan Ucapan Penuh Makna, Bisa Dibagikan 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Bonek Lirik Mantan Rp8,69 M Comeback Untuk Tandem Dengan Rivera, Persebaya Mau CLBK? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.