Pemuda Surabaya Aniaya Kakak Kandung Pakai Pisau, Emosi Tersulut Akibat Gosip Tetangga

MHH (22), pemuda Surabaya di Jatim, aniaya kakak kandung pakai pisau gara-gara dengar gosip tetangga. Kini terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
PENGANIAYA KAKAK KANDUNG - MHH (22) digiring ke sel tahanan usai menganiaya kakak kandungnya di Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya, Jawa Timur. Kini, pemuda residivis kasus narkoba itu mendekam di Polsek Kenjeran, Rabu (22/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MHH (22), pemuda di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), aniaya kakak kandung pakai pisau pada 16 Oktober 2025, terancam 5 tahun penjara. 
  • Motif penganiayaan ini, adalah dendam karena MHH merasa aibnya disebarkan sang kakak.
  • MHH seorang residivis narkoba. Saat ditangkap, petugas temukan pil koplo di sakunya, didalami kemungkinan pakai narkoba lagi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – MHH (22), seorang pemuda warga Bulak Banteng Madya, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kini harus menghadapi jerat hukum setelah menganiaya kakak kandungnya sendiri. 

MHH dijerat pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MHH menganiaya kakak kandungnya, MR (27) menggunakan sebilah pisau sepanjang 60 sentimeter. Aksi brutal tersebut, terjadi pada 16 Oktober 2025.

Emosi Memuncak Gara-gara Gosip Tetangga

Insiden penganiayaan, bermula dari emosi MHH yang tersulut karena mendengar gosip. 

Pada sore hari kejadian, MHH sedang duduk di depan rumah, dia tak sengaja mendengar bisik-bisik tetangga yang menyebut dirinya sebagai pengguna sabu.

Merasa dipermalukan dan nama baiknya tercoreng, MHH langsung menegur tetangga tersebut.

“Dari situ MHH tahu bahwa kakaknya, MR, yang menjadi sumber kabar itu,” ungkap Iptu Suroto.

Amarah MHH memuncak. Malam harinya, ketika MR tengah asyik bermain ponsel, MHH datang menghampiri dengan membawa pisau. 

Tanpa sepatah kata, ia langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah kakaknya.

“Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung warga cepat datang melerai, dan mengamankan pelaku sebelum situasi makin parah,” lanjut Iptu Suroto.

Residivis Narkoba, Ditemukan Pil Koplo Saat Penangkapan

Keesokan paginya, keluarga korban segera melapor ke Polsek Kenjeran. 

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MHH di rumahnya saat ia masih tertidur pulas. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang akrab disapa Hafid ini, mengaku dendam karena merasa aibnya telah disebarkan oleh sang kakak.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, bahwa MHH ternyata bukan wajah baru di dunia kriminal. 

MHH pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada tahun 2019 dalam kasus narkotika.

Saat penangkapan kali ini, petugas juga menemukan sejumlah pil koplo di saku pelaku. 

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan MHH kembali menggunakan narkoba, yang bisa memperberat tuntutan hukumnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved