KKP dan Masyarakat Pesisir Surabaya Bahas Pembatalan Proyek SWL
Masyarakat pesisir Surabaya desak KKP batalkan izin reklamasi SWL. KKP buka suara soal PKKPRL proyek PSN ini & mekanisme pembatalan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat pesisir Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggelar pertemuan penting pada Kamis (9/10/2025).
Diskusi yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim ini, berpusat pada usulan pembatalan proyek pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL), sebuah proyek reklamasi besar yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Polemik Izin PKKPRL Proyek SWL di Surabaya
Perwakilan KKP, melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, mengakui bahwa proyek SWL telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Izin ini, yang diterbitkan KKP, menjadi langkah awal sebelum proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat berjalan.
"Izin PKKPRL diberikan, karena SWL menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga memang sempat mendapat prioritas," jelas Kepala Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Denpasar, Dikor Jupantara, yang mengikuti pertemuan secara daring.
Baca juga: DKP Jatim Bentuk Tim Independen Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land
Ia menambahkan, KKP wajib menerbitkan PKKPRL sesuai prosedur untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk PSN.
Namun, Dikor menegaskan, bahwa izin PKKPRL ini bukan lampu hijau bagi PT Granting Jaya, pihak pengembang, untuk langsung memulai proyek reklamasi.
"PKKPRL ini bukan istilahnya izin untuk membangun atau melakukan reklamasi, melainkan hanya alokasi ruang saja atau izin yang untuk menegakkan perencanaan tata ruang. Sifatnya administratif dan non-operasional," tegasnya.
Peluang Pembatalan Izin dan Status PSN
Meskipun izin telah terbit, Dikor menekankan, bahwa PKKPRL dapat dibatalkan, terutama jika ada permintaan atau inisiatif dari masyarakat.
"Secara prinsip hukum, PKKPRL dapat dicabut, meskipun proyeknya berstatus PSN, sebab PSN tidak menghapus kewajiban dan tanggung jawab hukum," paparnya.
Dasar hukum pencabutan izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Izin dapat dicabut, jika pemegang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau adanya perubahan kebijakan tata ruang yang menyebabkan kegiatan tidak lagi sesuai.
Masyarakat juga memiliki jalur untuk mengusulkan pembatalan, dengan menyampaikan temuan pelanggaran atau rekomendasi pengawasan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Reklamasi Surabaya
SWL
Surabaya Waterfront Land
KKP
PKKPRL
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dikor Jupantara
Ramadhani Jaka Samudra
Surabaya
Multiangle
Perbandingan Bisnis Chef Devina Hermawan dan Aisyahrani Adik Syahrini yang Ribut Soal Foto Siomay |
![]() |
---|
BAZNAS dan Pemkot Surabaya Diminta Tak Tumpang Tindih agar Bantuan Masyarakat Optimal |
![]() |
---|
Wismilak Foundation Tutup Program Literasi Digital 2025 dengan Lokakarya Koding 30 Siswa SD |
![]() |
---|
Kemenag Jombang : Puluhan Ponpes Belum Tercatat Resmi, Masih Urus Perizinan |
![]() |
---|
Jamkrindo Bantu Ratusan Ribu UMKM di Jatim Kembangkan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.