KKP dan Masyarakat Pesisir Surabaya Bahas Pembatalan Proyek SWL

Masyarakat pesisir Surabaya desak KKP batalkan izin reklamasi SWL. KKP buka suara soal PKKPRL proyek PSN ini & mekanisme pembatalan

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BISA CABUT IZIN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertemu dengan masyarakat pesisir Surabaya, Kamis (9/10/2025). Pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur tersebut, mereka membahas usulan pembatalan pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat pesisir Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggelar pertemuan penting pada Kamis (9/10/2025). 

Diskusi yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim ini, berpusat pada usulan pembatalan proyek pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL), sebuah proyek reklamasi besar yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Polemik Izin PKKPRL Proyek SWL di Surabaya

Perwakilan KKP, melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, mengakui bahwa proyek SWL telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Izin ini, yang diterbitkan KKP, menjadi langkah awal sebelum proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat berjalan.

"Izin PKKPRL diberikan, karena SWL menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga memang sempat mendapat prioritas," jelas Kepala Tim Kerja Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut BPSPL Denpasar, Dikor Jupantara, yang mengikuti pertemuan secara daring. 

Baca juga: DKP Jatim Bentuk Tim Independen Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land

Ia menambahkan, KKP wajib menerbitkan PKKPRL sesuai prosedur untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk PSN.

Namun, Dikor menegaskan, bahwa izin PKKPRL ini bukan lampu hijau bagi PT Granting Jaya, pihak pengembang, untuk langsung memulai proyek reklamasi. 

"PKKPRL ini bukan istilahnya izin untuk membangun atau melakukan reklamasi, melainkan hanya alokasi ruang saja atau izin yang untuk menegakkan perencanaan tata ruang. Sifatnya administratif dan non-operasional," tegasnya.

Peluang Pembatalan Izin dan Status PSN

Meskipun izin telah terbit, Dikor menekankan, bahwa PKKPRL dapat dibatalkan, terutama jika ada permintaan atau inisiatif dari masyarakat. 

"Secara prinsip hukum, PKKPRL dapat dicabut, meskipun proyeknya berstatus PSN, sebab PSN tidak menghapus kewajiban dan tanggung jawab hukum," paparnya.

Dasar hukum pencabutan izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Izin dapat dicabut, jika pemegang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau adanya perubahan kebijakan tata ruang yang menyebabkan kegiatan tidak lagi sesuai.

Masyarakat juga memiliki jalur untuk mengusulkan pembatalan, dengan menyampaikan temuan pelanggaran atau rekomendasi pengawasan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved