Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk
Kemenag Jombang : Puluhan Ponpes Belum Tercatat Resmi, Masih Urus Perizinan
Pondok pesantren (ponpes) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang diingatkan untuk segera mengurus izin operasional.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pondok pesantren (ponpes) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang diingatkan untuk segera mengurus izin operasional.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang menngungkapkan, masih ada puluhan pesantren yang belum tercatat secara resmi.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, mengungkapkan ada 39 pondok yang masih dalam proses pengurusan izin.
Baca juga: Kementerian PUPR Tinjau Bangunan Ponpes Denanyar Jombang yang Berusia Seabad
Dari total puluhan pondok pesantren yang masih mengajukan proses izin, belum diketahui data resmi pasti, berapa jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang yang terdapat di Kemenag Kabupaten Jombang.
“Yang belum berizin itu yang baru proses izin, jumlahnya sekitar 39. Kami harapkan pondok-pondok tersebut segera melengkapi proses perizinan,” ucapnya saat mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi fisik bangunan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/10/2025).
Baca juga: 13 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimakamkan di Bangkalan
Menurut Agus, keberadaan izin sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data nasional pesantren yang terdaftar di Education Management Information System (Emis).
“Kalau datanya tidak masuk Emis, otomatis tidak diakui. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata tidak sampai seribu, berarti yang lainnya tidak tercatat secara resmi,” ujarnya melanjutkan.
Agus menambahkan, urusan pembangunan fisik pondok tidak berada di bawah kewenangan Kemenag. “Kalau pembangunan gedung, pengawasan bukan wilayah kami. Kami hanya fokus pada aspek pendidikan dan bantuan renovasi, bukan pendirian gedung baru,” pungkasnya.
Baca juga: 3 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Tiba di Sampang, BPBD: Sudah 5 Santri Sampang Dimakamkan
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mulai menaruh perhatian terhadap keamanan bangunan pesantren.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi fisik bangunan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Kecamatan Jombang, Kamis (9/10/2025).
Dewi menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar keamanan dan kelayakan bangunan pondok di seluruh Indonesia diperiksa secara menyeluruh.
“Ini perintah langsung dari Presiden. Kami ingin memastikan bangunan di lingkungan pesantren aman dan layak digunakan,” kata Dewi usai peninjauan.
Dalam kunjungan itu, tim PUPR juga memeriksa sejumlah bangunan tua yang berusia lebih dari satu abad serta proyek pembangunan asrama putri dan fasilitas sanitasi baru di dalam kompleks pesantren.
Baca juga: Duka Rozi Kehilangan Keponakan Karena Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
“Bangunan lama masih tampak kokoh, tapi harus tetap dicek secara teknis agar hasilnya lebih akurat,” ujarnya.
Terkait rencana peningkatan aula utama menjadi dua lantai, Dewi menyarankan agar rencana itu dievaluasi ulang.
Kabupaten Jombang
korban ponpes Al Khoziny
Multiangle
Meaningful
Kementerian Agama
SURYA.co.id
Running News
TribunBreakingNews
Peduli Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Pelajar MAN 1 Lamongan Galang Donasi |
![]() |
---|
Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Ini Profil Irjen Nanang Avianto |
![]() |
---|
13 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimakamkan di Bangkalan |
![]() |
---|
Kementerian PUPR Tinjau Bangunan Ponpes Denanyar Jombang yang Berusia Seabad |
![]() |
---|
1259 Ton Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Ternyata Dijaga Ketat Polisi, Untuk Bongkar Penyebab Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.