Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Polda Jatim Bakal Periksa Pimpinan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo : Semua Sama di Depan Hukum

Polda Jatim sudah memulai penyelidikan atas ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
PERIKSA SEJUMLAH SAKSI - Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025). -Polda Jatim sudah memulai penyelidikan atas ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny Buduran Sidoarjo yang menewaskan 67 orang santri, 

Melalui pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pimpinan ponpes tersebut.

Nanang menerangkan, penyidik bakal menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk hingga menyebabkan puluhan orang santri meninggal dunia. Mulai dari aspek legalitas perizinan, perencanaan, dan standar keamanan bangunan. 

"Belum. Kan kami menggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya.

Baca juga: Klarifikasi Pengasuh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Usai Bangunan Ponpes Ambruk Timpa Santri

Namun, Nanang tak menampik penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction). 

Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk. 

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat. 

"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya. 

Oleh karena itu, Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan. 

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya. 

Insiden tersebut menyebabkan 171 korban. Rinciannya, 67 orang tewas, 104 orang terluka. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved