Pemalsuan Dokumen Surat Tanah Ternyata Ulah Eks Pegawai BPN Gresik, Buron Setelah Dapat Rp 60 Juta
Tjong menyerahkan dokumen sertifikat dan dokumen fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada BR yang kini menjadi buronan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Keluarnya dokumen SHM atas tanah yang diukur ulang setelah diduga diserobot di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mulai tersibak.
Dari keterangan saksi CW dalam sidang kasus pemalsuan dokumen pengurusan tanah, PT Kodaland Inti Properti (KIP) telah mengeluarkan uang Rp 60 juta kepada BR yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Gresik.
Saksi dari KIP itu menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada BR untuk jasa pengurusan pengukuran ulang tanah di kantor BPN Gresik.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi, saksi CW mengatakan, pada saat itu pemilik lahan yaitu Tjong Cien Sieng beserta anaknya meminta ke PT KIP agar tanahnya itu disesuaikan dengan faktanya. Sebab, tanahnya berbelok-belok.
Dengan berbekal Surat perjanjian tahun 2013 antara Tjong dengan PT KIP, dilakukan pengukuran karena tanah Tjong belok-belok. Namun oleh PT KIP dibuat jalan pergudangan dengan batas pagar lurus.
Kemudian pada 2023, saksi CW dari PT KIP menelpon Tjong untuk berkoordinasi dengan BR, mantan pegawai BPN Gresik dan ayah dari terdakwa RA yang menjadi notaris.
Setelah itu Tjong menyerahkan dokumen sertifikat dan dokumen fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada BR yang kini menjadi buronan.
Dari berkas tersebut, BR melakukan pendaftaran pengukuran ulang tanah milik Tjong yang bersebelahan dengan Pergudangan Manyar Mas Karimun dan dikelola PT KIP.
“Untuk mengurus pengukuran ulang tanahnya, pihak Tjong hanya menyerahkan uang Rp 25 juta kepada PT Kodaland untuk biaya jasa. Totalnya biaya jasa sebanyak Rp 60 juta diserahkan ke BR. Sehingga, PT Kodaland menambah Rp 35 juta. Uang tersebut diserahkan kepada BR,” kata Charis.
Setelah didaftarkan ke BPN oleh Staf notaris terdakwa RA. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3,350 juta juga dibayar oleh PT KIP.
Namun setelah itu dilakukan pengukuran ulang oleh terdakwa APD selaku petugas asisten surveyor BPN Gresik, dan dimintakan tanda tangan ke PT KIP serta pihak Pemerintah Desa Manyarejo.
Saksi CW yang menjabat manager operasional dan teknis di PT KIP mengaku sering ke Kantor Desa Manyarejo untuk mengurus aset PT KIP termasuk memecah lahan pergudangan.
“Saat itu BR dan APD datang ke warung di Kodaland, saya yang tanda tangan dari PT Kodaland. Kalau tanda tangan saksi pihak Desa Manyarejo, saya tidak tahu. Saya sering ke Kantor Desa Manyarejo, tetapi bukan untuk urusan pengukuran ulang tanah milik Tjong,” katanya.
Sementara dari keterangan saksi perangkat Desa Manyarejo, M Lutfi, CW ke kantor Desa Manyarejo untuk meminta tanda tangan pengukuran ulang batas-batas. “Pak CW yang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan pengukuran ulang,” kata Lutfi.
Diketahui, dari kasus pemalsuan dokumen-dokumen permohonan pengukuran ulang tanah, melibatkan dua terdakwa yaitu terdakwa APD dan RA.
Akibat pengukuran ulang tersebut, tanah milik saksi Tjong Cien Sieng yang sebelumnya seluas 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi, atau berkurang sebanyak 2.292 meter persegi. Sehingga, RA selaku notaris dilaporkan ke Polres Gresik. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-mafia-tanah-Gresik.jpg)