Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Penyerobotan Tanah, Kepala BPN Gresik Soroti Celah Kecil Dari Pengukuran Ulang Dan Teken Palsu

Rarif menilai kasus Tjong Cien sebagai pelajaran penting, bisa masuk dari celah kecil dari pengukuran ulang, tanda tangan yang diduga palsu

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
KEPALA BPN - Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan menegaskan bahwa BPN menjadi benteng dalam kasus sengketa tanah, Rabu (24/9/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik memulihkan kembali luas tanah milik Tjong Cien Sieng, warga Simpang Darmo Permai, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, yang diduga menjadi korban penyerobotan tanahnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Gresik

Luas tanah Tjong Cien Sieng yang sebelumnya berkurang 2.292 meter persegi telah dikembalikan ke luas semula yaitu 32.751 meter persegi. 

Berkaca dugaan penyerobotan tanah itu, Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan mengatakan, BPN bukan sekadar pengelola administrasi aset tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Pemulihan luas tanah ini menunjukkan bahwa BPN Gresik berdiri di garda depan. Sengketa tanah bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga soal keadilan substantif bagi masyarakat,” kata Rarif kepada wartawan, Rabu (24/9/2025). 

Lebih lanjut Rarif menilai kasus Tjong Cien sebagai pelajaran penting, bisa masuk dari celah kecil dari pengukuran ulang, tanda tangan yang diduga palsu, hingga penerbitan dokumen. “Tanpa masyarakat yang tegas dan berani melapor, hak seseorang bisa hilang begitu saja,” imbuhnya.

Karena itu, BPN Gresik menegaskan komitmennya agar kasus serupa tidak terulang. “Kami tidak segan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun, termasuk oknum pegawai yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus aman di tangan pemilik sahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, saksi korban Tjong Cien Sieng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik telah menyatakan bersedia berdamai dengan para terdakwa, yakni notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva asalkan tanahnya telah kembali. 

Tanah di Jalan Raya Daendels, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar dibeli pada tahun 2010 untuk kawasan pergudangan. Namun di tahun 2023, ia dikejutkan kabar bahwa luas tanahnya menyusut 2.292 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang.

“Saya bisa memaafkan, tetapi tanah saya harus dikuasai penuh. Meski di sertifikat sudah kembali, di lapangan masih dikuasai PT Kodaland,” kata Tjong Cien dalam persidangan di PN Gresik. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved