Kamis, 21 Mei 2026

DPRD Sidoarjo Resmi Cabut Perda IMB, Terapkan PBG Berbasis Digital

DPRD Sidoarjo resmi mencabut Perda IMB dan menggantinya dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung berbasis digital.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/M Taufik
PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026). Dewan menyetujui pencabutan Perda IMB, diganti dengan PBG. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sidoarjo resmi menyetujui pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB dalam rapat paripurna.
  • Sistem perizinan bangunan di Sidoarjo kini beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital melalui SIMBG.
  • Dewan meminta Pemkab mempercepat masa transisi, memperluas sosialisasi, dan menjaga tarif retribusi tetap berpihak kepada masyarakat.

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dicabut.

Keputusan tersebut disetujui DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).

Sebagai pengganti sistem lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Perubahan regulasi itu dilakukan, sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti sistem IMB menjadi PBG.

DPRD Soroti Masa Transisi dan Sosialisasi

Meski menyetujui pencabutan perda, DPRD Sidoarjo memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Vike Widya Asroni, menilai perubahan regulasi tersebut penting agar kebijakan daerah selaras dengan aturan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah sudah seyogyanya menindak lanjuti perkembangan regulasi, sekaligus menyelaraskan praktik di daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Vike.

Menurutnya, pencabutan Perda IMB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendukung digitalisasi perizinan bangunan.

Selain mendukung sistem digital, DPRD juga meminta pemerintah daerah memastikan masa transisi dari IMB menuju PBG tidak menghambat pelayanan masyarakat.

  • DPRD meminta percepatan transisi dari sistem IMB ke PBG agar pelayanan tetap berjalan lancar
  • Sosialisasi sistem digital PBG diminta menyasar masyarakat, pelaku usaha, hingga aparatur desa dan kecamatan
  • Penyesuaian tarif retribusi bangunan diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat
  • Dewan juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Janji Perizinan Lebih Cepat dan Transparan

Menanggapi berbagai catatan DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut.

Ia menegaskan, sistem PBG berbasis digital diharapkan mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.

“Kami akan berupaya memastikan pelayanan perizinan bangunan melalui sistem PBG dapat berjalan lebih cepat, transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan pelayanan,” kata Mimik Idayana.

Pemkab Sidoarjo juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan SIMBG, agar masyarakat dapat mengakses layanan perizinan bangunan secara lebih mudah dan efisien.

Dengan pencabutan Perda IMB tersebut, sistem pelayanan perizinan bangunan di Sidoarjo kini memasuki era baru berbasis digital yang lebih modern dan terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved