Rabu, 29 April 2026

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat COD, Ngaku Keluarkan Modal Rp 2,2 Juta

Salah satu polisi yang meringkus dalam kesaksiannya saat sidang menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Tony Hermawan
SIDANG AGENDA SAKSI - Dua petugas polisi dihadirkan untuk menceritakan kronologi Henry ditangkap sebagai pengedar sabu saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/9/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang kasus sabu dengan terdakwa Henry digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Selasa (16/9/2025).

Henry ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menjualnya kepada pembeli bernama Dimas, dan kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tri Nofrianto, salah satu polisi yang meringkus dalam kesaksiannya saat sidang menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan minimarket Jalan Karang Empat Besar menjadi tempat transaksi sabu.

Baca juga: Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba

Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya, keberadaan Henry terendus. 

Sebanyak 7 poket sabu dengan berat bervariasi, total lebih dari 1,29 gram ditemukan polisi saat ditangkap. Dia tak bisa mengelak.

Saat diinterogasi, Henry mengaku mengeluarkan  modal Rp 2,2 juta untuk membeli sabu sebanyak 2 gram dari pemasok bernama Nur Salam.

Baca juga: 20 Tersangka Kasus Narkoba Digulung Satresnarkoba Gresik, Terbanyak dari Wilayah Utara

Rencananya, narkotika golongan I itu bisa dijual eceran Rp200 ribu per bungkus, dengan estimasi keuntungan setiap satu gram untung Rp 800 ribu. 

Namun, Baru empat bungkus laku dijual kepada pembeli atas nama Dimas, ia ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

"Empat poket sudah terjual dan sisanya 7 poket belum laku," kata Tri Nofrianto, polisi yang menangkap Henry, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (16/9/2025).

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim seluruh barang berbuntuk serbuk putih itu positif mengandung amfetamin. Terindikasi jelas sebagai sabu.

Henry diadili sebagai pengedar. Atas dakwaan tersebut, ia pun tak bisa menampik.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved