Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat COD, Ngaku Keluarkan Modal Rp 2,2 Juta
Salah satu polisi yang meringkus dalam kesaksiannya saat sidang menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang kasus sabu dengan terdakwa Henry digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Selasa (16/9/2025).
Henry ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menjualnya kepada pembeli bernama Dimas, dan kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tri Nofrianto, salah satu polisi yang meringkus dalam kesaksiannya saat sidang menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan minimarket Jalan Karang Empat Besar menjadi tempat transaksi sabu.
Baca juga: Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba
Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya, keberadaan Henry terendus.
Sebanyak 7 poket sabu dengan berat bervariasi, total lebih dari 1,29 gram ditemukan polisi saat ditangkap. Dia tak bisa mengelak.
Saat diinterogasi, Henry mengaku mengeluarkan modal Rp 2,2 juta untuk membeli sabu sebanyak 2 gram dari pemasok bernama Nur Salam.
Baca juga: 20 Tersangka Kasus Narkoba Digulung Satresnarkoba Gresik, Terbanyak dari Wilayah Utara
Rencananya, narkotika golongan I itu bisa dijual eceran Rp200 ribu per bungkus, dengan estimasi keuntungan setiap satu gram untung Rp 800 ribu.
Namun, Baru empat bungkus laku dijual kepada pembeli atas nama Dimas, ia ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Empat poket sudah terjual dan sisanya 7 poket belum laku," kata Tri Nofrianto, polisi yang menangkap Henry, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (16/9/2025).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim seluruh barang berbuntuk serbuk putih itu positif mengandung amfetamin. Terindikasi jelas sebagai sabu.
Henry diadili sebagai pengedar. Atas dakwaan tersebut, ia pun tak bisa menampik.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Didominasi Berawan, Suhu Capai 32 Derajat Celsius |
|
|---|
| Kisah Mahasiswi Korban Begal Berdarah Saat akan Mendaki di Pasuruan |
|
|---|
| Satgas Libas Begal Polda Jatim Sukses Temukan Motor Siti yang Hilang di Kandang Sapi |
|
|---|
| Damai Kasus Pengeroyokan di Pantai Wediawu Malang, Presidium Aremania Pastikan Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Stasiun Mojokerto Catat Rekor Penumpang Tembus 9.335 Pelanggan, KA Sancaka Jadi Favorit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/menceritakan-kronologi-Henry-ditangkap-sebagai-pengedar-sabu.jpg)