Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Pria Ujungpangkah Gresik Ditangkap di Warkop Gresik
Tidak hanya sekali, pria berperawakan kurus ini membobol rumah tetangganya sebanyak tujuh kali.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - MDR (23) warga Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, karena membobol rumah tetangganya.
Tidak hanya sekali, pria berperawakan kurus ini membobol rumah tetangganya sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an. Korban melaporkan rumahnya dibobol saat pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.
“Setibanya di rumah pada 1 September, korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp 2 juta dan sejumlah surat perhiasan hilang,” ujar Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pengendara Motor Dipukul Orang Tak Dikenal di Cerme Gresik Viral, Polisi Turun Tangan
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada 3 September 2025, pelaku akhirnya diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.
Hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 52 juta.
Baca juga: Melihat dari Dekat Kemeriahan Maulid Nabi di Pulau Bawean Gresik, Ada Angkaan Berkat Molod
Barang yang diambil tidak hanya uang tunai, tetapi juga mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.
“Pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah kosong. Aksinya dilakukan saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada hiburan elektone di desa,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pinggang cokelat yang digunakan saat beraksi. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Reaksi Presiden Prabowo soal Kasus Ribuan Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
DPMD Perketat Monev Merespons Banyaknya Kades di Tulungagung Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Apresiasi WP Teladan dalam Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Usai Aniaya 3 Siswa SD, Kepsek di Jember Tidak Hadir ke Sekolah karena Kurang Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.