Kamis, 11 Juni 2026

Prada Lucky Tewas

Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kematian Prada Lucky dapat potongan hukuman.

Tayang:
Editor: Musahadah
pos kupang
DIDISKON - Para oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua diantara mereka, Letda Thariq Singajuru dan Made Juni mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. 

Letda Thariq lalu menyambuk, dan dihantam perutnnya hingga para korban jatuh. 

Setelah itu, ada air yang sudah ada di tempat kejadian.

Almarhum ditutup mulut dan wajah menggunakan baju. Kaki almarhum dipegang terdakwa 3 dan tangannya diinjak Letda Thariq. 

Prada Lucky kemudian menggelepar karena sesak napas. (kompas.com/pos kupang)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved