Kamis, 11 Juni 2026

Prada Lucky Tewas

Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kematian Prada Lucky dapat potongan hukuman.

Tayang:
Editor: Musahadah
pos kupang
DIDISKON - Para oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua diantara mereka, Letda Thariq Singajuru dan Made Juni mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Sebelumnya Letda Thariq Singajuru dan Letda Made Juni divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Terbaru, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memotong hukuman menjadi tujuh tahun penjara. 

Kabar ini dibenarkan Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).

“Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi,” ujar Kapten Chk Damai Chrisdianto. 

Baca juga: Alasan 17 Terpidana Kasus Kematian Prada Lucky Ogah Lunasi Restitusi Rp 1,6 M, LPSK Tunggu Inkracht

Sementara itu, 17 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat pertama.

Seluruh terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, masing-masing dengan nomor perkara 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, dan 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, yang diputus pada 12 dan 13 Maret 2026.

Majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari para terdakwa.

Namun, mereka hanya mengubah sebagian putusan, khususnya terhadap dua perwira yang hukumannya diringankan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp 544.625.070, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp 32 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana dengan anggota Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

Dia tetap dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860 subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, putusan banding juga dijatuhkan terhadap empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja yang berpangkat prajurit dua (Pratu).

Majelis hakim yang diketuai Agus Husin bersama anggota Mustofa dan Muhamad Idris memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50.

Mereka juga diperintahkan tetap menjalani masa penahanan dan membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10.000.

Adapun proses banding perkara ini dimulai sejak berkas dikirim pada 21 Januari 2026.

Setelah diputus pada 13 Maret 2026, berkas diterima kembali pada 25 Maret 2026 dan resmi diarsipkan pada 7 April 2026.

Sosok Letda Made Juni

(kiri ke kanan) Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menengadahkan tangan kanannya sambil berteriak di belakang mobil ambulans yang memuat jenazah putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23)
Para tersangka hadir dalam sidang kasus kematian Prada Lucky, di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
(kiri ke kanan) Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menengadahkan tangan kanannya sambil berteriak di belakang mobil ambulans yang memuat jenazah putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) Para tersangka hadir dalam sidang kasus kematian Prada Lucky, di Pengadilan Militer III-15 Kupang. (Kolase KOMPAS.com SIGIRANUS MARUTHO BERE/Pos Kupang)

Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. 

Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Keterlibatan Made Juni dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. 

Apalagi, dalam dakwaan terungkap kekajaman Letda Made ke Prada Lucky. 

Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang cukup sadis.

Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Sosok Letda Thariq Singajuru 

PESAKITAN - Letda Thoriq Singajuru, S.Tr (kanan) terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas.
PESAKITAN - Letda Thoriq Singajuru, S.Tr (kanan) terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas. (kolase pos kupang/bangka pos/istimewa)


Dikutip dari akun LinkedIn, anggota TNI terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky ini bernama lengkap Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.

Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.

Seorang Letda Inf biasanya memimpin satu peleton pasukan yang terdiri dari 30 hingga 50 orang.

Di akun LinkedIn-nya, Letda Inf Thariq Singajuru menuliskan dirinya alumni SD di Bekasi, Jawa Barat, (2003-2009).

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP di Palembang, Sumatra Selatan, (2009-2012).

Usai lulus jenjang SMP, Letda Inf Thariq Singajuru kemudian menimba ilmu di SMA di Palembang.

Ia mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi, dan lulus 2015.

Sementara, karier dunia kemiliterannya diawali dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017.

Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).

Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.

Dia lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.

Di kasus ini, Letda Thariq diduga memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk tiarap dari pintu masuk.

Letda Thariq lalu menyambuk, dan dihantam perutnnya hingga para korban jatuh. 

Setelah itu, ada air yang sudah ada di tempat kejadian.

Almarhum ditutup mulut dan wajah menggunakan baju. Kaki almarhum dipegang terdakwa 3 dan tangannya diinjak Letda Thariq. 

Prada Lucky kemudian menggelepar karena sesak napas. (kompas.com/pos kupang)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved