Selasa, 5 Mei 2026

Prada Lucky Tewas

Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kematian Prada Lucky dapat potongan hukuman.

Tayang:
Editor: Musahadah
pos kupang
DIDISKON - Para oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua diantara mereka, Letda Thariq Singajuru dan Made Juni mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. 

Dia tetap dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860 subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, putusan banding juga dijatuhkan terhadap empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja yang berpangkat prajurit dua (Pratu).

Majelis hakim yang diketuai Agus Husin bersama anggota Mustofa dan Muhamad Idris memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50.

Mereka juga diperintahkan tetap menjalani masa penahanan dan membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10.000.

Adapun proses banding perkara ini dimulai sejak berkas dikirim pada 21 Januari 2026.

Setelah diputus pada 13 Maret 2026, berkas diterima kembali pada 25 Maret 2026 dan resmi diarsipkan pada 7 April 2026.

Sosok Letda Made Juni

(kiri ke kanan) Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menengadahkan tangan kanannya sambil berteriak di belakang mobil ambulans yang memuat jenazah putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23)
Para tersangka hadir dalam sidang kasus kematian Prada Lucky, di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
(kiri ke kanan) Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menengadahkan tangan kanannya sambil berteriak di belakang mobil ambulans yang memuat jenazah putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) Para tersangka hadir dalam sidang kasus kematian Prada Lucky, di Pengadilan Militer III-15 Kupang. (Kolase KOMPAS.com SIGIRANUS MARUTHO BERE/Pos Kupang)

Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. 

Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Keterlibatan Made Juni dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. 

Apalagi, dalam dakwaan terungkap kekajaman Letda Made ke Prada Lucky. 

Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang cukup sadis.

Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved