Prada Lucky Tewas
Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kematian Prada Lucky dapat potongan hukuman.
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus kematian Prada Lucky, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
- Sebelumnya Letda Thariq Singajuru dan Letda Made Juni divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
- Terbaru, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memotong hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Sebelumnya Letda Thariq Singajuru dan Letda Made Juni divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Terbaru, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memotong hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Kabar ini dibenarkan Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).
“Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi,” ujar Kapten Chk Damai Chrisdianto.
Baca juga: Alasan 17 Terpidana Kasus Kematian Prada Lucky Ogah Lunasi Restitusi Rp 1,6 M, LPSK Tunggu Inkracht
Sementara itu, 17 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat pertama.
Seluruh terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, masing-masing dengan nomor perkara 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, dan 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, yang diputus pada 12 dan 13 Maret 2026.
Majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari para terdakwa.
Namun, mereka hanya mengubah sebagian putusan, khususnya terhadap dua perwira yang hukumannya diringankan.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp 544.625.070, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp 32 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana dengan anggota Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Prada Lucky Namo
Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky
Letda Thariq Singajuru
Letda Made Juni Arta Dana
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| 22 Prajurit TNI AD Terjerat Restitusi Rp 1,6 Miliar atas Wafatnya Prada Lucky |
|
|---|
| 4 Fakta Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di Surabaya: 22 Terpidana Banding, Keluarga Tolak Maafkan |
|
|---|
| Sidang Prada Lucky di Surabaya: Sang Ibu Tolak Maafkan 22 Prajurit TNI yang Banding |
|
|---|
| Sosok Pengacara Pelda Christian yang Klaim Tak Tahu Alasan Kliennya Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Video Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Alasan-17-Terpidana-Kasus-Kematian-Prada-Lucky-Ogah-Lunasi-Restitusi-Rp-16-M-LPSK-Tunggu-Inkracht.jpg)