Prada Lucky Tewas
Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kematian Prada Lucky dapat potongan hukuman.
Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Sosok Letda Thariq Singajuru
Dikutip dari akun LinkedIn, anggota TNI terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky ini bernama lengkap Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.
Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.
Seorang Letda Inf biasanya memimpin satu peleton pasukan yang terdiri dari 30 hingga 50 orang.
Di akun LinkedIn-nya, Letda Inf Thariq Singajuru menuliskan dirinya alumni SD di Bekasi, Jawa Barat, (2003-2009).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP di Palembang, Sumatra Selatan, (2009-2012).
Usai lulus jenjang SMP, Letda Inf Thariq Singajuru kemudian menimba ilmu di SMA di Palembang.
Ia mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi, dan lulus 2015.
Sementara, karier dunia kemiliterannya diawali dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017.
Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).
Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.
Dia lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.
Di kasus ini, Letda Thariq diduga memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk tiarap dari pintu masuk.
Prada Lucky Namo
Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky
Letda Thariq Singajuru
Letda Made Juni Arta Dana
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| 22 Prajurit TNI AD Terjerat Restitusi Rp 1,6 Miliar atas Wafatnya Prada Lucky |
|
|---|
| 4 Fakta Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di Surabaya: 22 Terpidana Banding, Keluarga Tolak Maafkan |
|
|---|
| Sidang Prada Lucky di Surabaya: Sang Ibu Tolak Maafkan 22 Prajurit TNI yang Banding |
|
|---|
| Sosok Pengacara Pelda Christian yang Klaim Tak Tahu Alasan Kliennya Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Video Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Alasan-17-Terpidana-Kasus-Kematian-Prada-Lucky-Ogah-Lunasi-Restitusi-Rp-16-M-LPSK-Tunggu-Inkracht.jpg)