Senin, 11 Mei 2026

Berita Viral

Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis

Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase Tribunnews dan Kompas.com
BEBAS - 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).  Dari kiri ke kanan: M. Adhiya Muzzaki, advokat Junaedi Saibih, dan mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar . 

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.

Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews/kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved