Berita Viral
Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis
Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.
Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan.
Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.
Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews/kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas
Adhiya Muzakki
Tersangka Suap Vonis CPO
Kasus Suap Ekspor CPO
Tian Bahtiar
Marcella Santoso
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak 2 Jenderal Bintang 4 TNI yang Mendadak Diminta Presiden Prabowo Nyanyi di Hadapan Warga |
|
|---|
| Sosok Guspi Waker, Pimpinan OPM yang Diduga Tembak Bocah Perempuan hingga Tewas di Tembagapura |
|
|---|
| Rekam Jejak Brigjen Arif Budiman yang Dimutasi Jadi Kapolda Maluku Utara, Karier Moncer di Brimob |
|
|---|
| Sosok Abdul Ghaffar, Ketua PWNU Jateng yang Bongkar Masa Lalu Ashari Tersangka Pencabulan di Pati |
|
|---|
| Siapa K dan N? Diduga Bantu Ashari Tersangka Pencabulan Santri di Pati, Ada yang Menyiapkan Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-vonis-bebas-kasus-perintangan-penyidikan.jpg)